JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Muhammad Nazaruddin, mengirim surat ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkaranya. Dalam surat tersebut, Nazaruddin mengaku sakit namun tetap meminta sidang dilanjutkan tanpa kehadirannya.
Demikian petikan surat Nazaruddin yang dibacakan jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1/2012). "Kepada yang terhormat majelis hakim, saya tidak dapat hadir karena kurang sehatnya saya. Tapi sidangnya tetap dijalankan antara saksi dan jaksa dengan pengacara saya karena semua sudah saya percayakan," kata Kadek menirukan Nazaruddin.
Ketua majelis hakim, Dharwati Ningsih, mempertanyakan kapan surat tersebut dibuat Nazaruddin. "Ini tidak ada tanggalnya, kapan dibuatnya?" ujarnya.
Hakim kemudian memanggil dokter Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, tempat Nazaruddin ditahan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Nazaruddin.
Sejak pukul 09.00 Nazaruddin tidak muncul di Pengadilan Tipikor. Sedianya dia mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dua terpidana kasus wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris, juga Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, hari ini.
Dalam kasus ini, Nazaruddin didakwa menerima cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mindo Rosalina dan Mohamad El Idris atas sepengetahuan Dudung selaku Direktur Utama PT Duta Graha Indah. Pemberian cek terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu. Pekan lalu, sidang mendengarkan kesaksian Rosa, Idris, dan Dudung, ini terpaksa ditunda karena Nazaruddin muntah-muntah di tengah sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.