Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Surat Cinta" Century

Kompas.com - 10/01/2012, 10:25 WIB

Febri Diansyah, Peneliti Indonesia Corruption Watch

Gerimis pada awal 2012 belum mampu mendinginkan polemik penalangan Century yang terjadi hampir empat tahun lalu. Sepenggal pidato Presiden SBY satu hari pascahasil angket Century mulai dipertanyakan lantaran tiga surat mantan Menteri Keuangan dan Ketua KSSK.

”Sekali lagi, saat pengambilan keputusan itu saya sedang berada di luar negeri. Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan....”

Itulah kutipan transkripsi pidato Presiden Yudhoyono di Istana Negara, 4 Maret 2010, yang tertulis di laman www.presidensby.info. Di sana, Presiden bilang, ketika kebijakan bailout diambil, SBY mengikuti KTT G-20 di Amerika Serikat dan APEC di Peru.

Masih di pidato yang sama, dikatakan, berdasarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak butuh keterlibatan Presiden.

Tentu tidak berlebihan jika saya memaknai pidato itu bahwa salah ataupun benar kebijakan penalangan Bank Century adalah tanggung jawab KSSK. Sebuah Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang hanya terdiri atas dua orang, yaitu Menteri Keuangan sebagai ketua dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota (Pasal 5). Sempurna?

Terselubung

Tak ada gading yang tak retak. Tampaknya ada yang lupa, Pasal 9 Perppu No 4/2008 tentang JPSK mengatur, ”KSSK menyampaikan laporan mengenai pencegahan dan penanganan krisis kepada Presiden”. Mungkinkah keputusan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemis dan kemudian menyerahkan penanganan kepada LPS (21/10/2008) tidak dilaporkan kepada Presiden? Jika KSSK tak melaporkan, dengan mudah kita bisa katakan bahwa keputusan KSSK tersebut cacat hukum.

Namun, beberapa lembar surat KSSK membuka tirai yang selama ini masih samar. Jika tanggal surat (25/11/2008) itu benar, artinya Presiden diberi tahu empat hari pasca-bailout Century dilakukan. Saat itu, mengacu pada audit investigatif BPK, pencairan tahap I senilai Rp 2,7 triliun telah terjadi (23/11/2008). Tiga tahap pencairan dana lainnya yang belum dilakukan adalah Rp 2,2 triliun, Rp 1,1 triliun, dan Rp 630 miliar. Namun, tercatat sehari sebelum pencairan tahap I ini (22/11/2008), laporan lisan juga sudah dilakukan kepada Wakil Presiden.

Selain itu, laporan KSSK kepada Presiden tak berhenti sampai di sini. Dua surat berikutnya dikirim masing-masing pada 4 Februari dan 29 Agustus 2009. Lantas, apa yang bisa dibaca dari surat-surat tersebut?

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

    Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

    Nasional
    Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

    Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

    Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

    Nasional
    Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

    Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

    Nasional
    Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

    Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

    Nasional
    Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

    Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

    Nasional
    Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com