Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindu dan Acos Aktif Tagih "Fee"

Kompas.com - 10/01/2012, 08:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Terdakwa kasus dugaan suap terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Dharnawati mengaku dedesak Sindu Malik dan Iskandar Pasojo (Acos) untuk segera membayar fee 10 persen sebagai syarat mendapatkan proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menggunakan dana PPID itu. Dharnawati diminta membayar fee lima persen di awal kemudian lima persen sisanya jika proyek selesai dilaksanakan. Sindu adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan.

Hal itu diungkapkan Dharnawati saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/1/2012) malam. "Sindu bilang untuk dapatkan pekerjaan ini harus berikan komitmen fee 10 persen," katanya.

Permintaan akan commitment fee itu, kata Dharnawati, disampaikan Sindu dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya yang juga menjadi terdakwa kasus ini.

Dharnawati memaparkan, dalam pertemuan tersebut, Sindu Malik yang mengaku konsultan Badan Anggaran DPR mulanya menawarkan Dharna proyek PPID di Papua dan Sulawesi dengan total anggaran Rp 305 miliar. Namun, proyek itu tidak gratis. Sindu meminta fee 10 persen yang katanya akan diberikan lima persennya ke Banggar dan lima persen lainnya ke Kementerian Keuangan.

"Sekitar bulan Juni (2011) saya baru tahu Sindu bukan orang Kemennakertrans, saat itu saya ribut dengan Sindu karena beliau mengatur pemberian lima persen di awal dan lima persen di akhir (setelah dapat proyek). Kata Sindu lima persen untuk Banggar (DPR) dan lima persen untuk Kemenkeu dari total Rp 305 miliar. Saya jadi bingung kok orang luar bisa masuk dan mengatur sedemikian rupa," tuturnya.

Kemudian, karena ragu dengan Sindu, Dharnawati putus komunikasi. Namun, Nyoman membujuk Dharnawati agar melanjutkan komitmennya. Kepada Dharnawati, Nyoman mengaku didesak Sindu untuk membujuknya. Selain itu, kata Dharnawati, Sindu dan Acos kerap meneleponnya, mendesak agar segera menyetorkan fee.

"Setelah terakhir-akhir, sekitar Agustus, sepanjang Juni-Juli, saya dikejar soal komitmen, malah saya ancam mau lapor ke KPK," tuturnya.

Meskipun menilai permintaan fee tersebut tidak rasional, Dharnawati akhirnya menyerahkan Rp 1,5 miliar. Uang itu diberikan Dharnawati setelah Nyoman menyampaikan kepadanya bahwa ada kebutuhan menteri terkait hari raya Idul Fitri.

Lebih lanjutnya, Dharnawati berhubungan dengan anak buah Nyoman, Dadong Irbarelawan. "Dadong yang menentukan angka Rp1,5 miliar. Pinjam untuk menanggulangi kebutuhan Lebaran Pak menteri, itu katanya Dadong," ujar Dharnawati.

Dharnawati, Nyoman, dan Dadong tertangkap tangan KPK sesaat setelah penyerahan uang Rp 1,5 miliar itu terjadi. Ketiganya didakwa terlibat suap Rp 2 miliar untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com