Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Mengaku Rugi Puluhan Miliar

Kompas.com - 09/01/2012, 20:18 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, pada Jumat (6/1/2012) Bareskrim Mabes Polri telah menangkap tujuh pelaku pencuri pulsa dengan cara membobol server milik PT Telkomsel. Aksi pencurian pulsa yang diduga dilakukan sejak tahun 2010 itu ditaksir telah merugikan perusahaan provider tersebut hingga puluhan miliar rupiah.

"Aksi ini diketahui pada saat diaudit keuangan provider tersebut. Ternyata, jumlah pulsa yang dijual dengan keuangan yang diterima jauh berbeda. Pihak Telkomsel mengaku rugi Rp 10 miliar, dari pihak pelaku Rp 4 miliar. Namun, jumlah ini belum kami pastikan karena masih diaudit," ujar Saud di Jakarta, Senin (9/1/2012).

Saud memaparkan, tujuh pelaku yang mahir teknologi informasi itu berinisial FA, AH, MA, SP, DY, IA, LK. Dia menjelaskan, saat menjalankan aksinya FA dibantu AH untuk membobol server Telkomsel. Kemudian, kedua pelaku itu dibantu oleh MA dalam menyiapkan script untuk memfasilitasi pencurian pulsa tersebut.

"Kemudian ada tersangka SP yang ikut membantu membobol server, menyiapkan script, dan melaksanakan pencurian pulsa serta menjual ke masyarakat. Kemudian, DY membantu melakukan penjebolan server, mencuri, dan ikut juga penjual pulsa bersama IA dan LK. Jadi, mereka ini pemain sekaligus penjual dengan rekan-rekannya," paparnya.

Saud menambahkan, ketujuh pelaku itu awalnya tidak langsung menjual pulsa tersebut ke masyarakat. Mereka terlebih dahulu melakukan aksinya tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Setelah dicoba berkali-kali berhasil, kemudian mereka memasarkannya di situs online," kata Saud.

Dia menambahkan, selain menangkap pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat CPU, empat laptop, enam flashdisk, dua eksternal hard disk, satu modem, satu unit token BCA, satu buku tabungan Bank Syariah Mandiri, satu buku tabungan Bank Mandiri, empat buku tabungan BCA. Selain itu, ditemukan juga satu kartu atm BCA, satu bundel kuitansi pembayaran, satu lembar sertifikat tanah, dua buah ponsel, dua kendaraan roda empat, dua kendaraan roda dua, dua sim card kartu AS untuk transaksi pulsa. Selain itu, ditemukan juga 20 sim card dari berbagai provider yang digunakan oleh pelaku.

"Barang bukti sudah diamankan dan tujuh pelaku kini ditahan di tahanan Bareskrim," kata Saud.

Akibat perbuatanya, ketujuh pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 50, Pasal 22 huruf D UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta atau Pasal 46 Ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3) UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com