Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andhika Mengaku sebagai Tulang Punggung Keluarga

Kompas.com - 09/01/2012, 19:12 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas Andhika Gumilang (22) meminta hakim bersikap arif dalam mengambil putusan dalam kasusnya. Salah satu alasan yang disampaikan Andhika adalah karena ia menjadi tulang punggung keluarganya.

"Saya masih memiliki orangtua dan adik-adik dan menjadi tulang punggung keluarga," ujar Andhika saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2012).

Dengan sejumlah kalimat yang bernada sentimentil, Andhika menguraikan alasan-alasan untuk mendapatkan perhatian majelis hakim. "Saya meletakkan masa depan saya dan keluarga saya kepada putusan majelis hakim, untuk membebaskan saya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum," lanjut suami siri Inong Malinda Dee.

Terkait tindak kejahatan pencucian uang yang diarahkan padanya, bintang iklan rokok ini kembali menegaskan ketidaktahuannya. Andhika menjelaskan, ia dibesarkan dalam lingkungan yang menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

"Jadi, sangat disayangkan bila saya harus mencurigai istri saya sendiri telah memberikan uang dari hasil perbuatan kriminal," urai Andhika.

Ia melanjutkan, Malinda sejak awal dikenalnya sebagai wanita kaya raya. Hal itu terlihat dari deretan mobil mewah dan dua unit apartemen di lingkungan elit yang dimilikinya, serta latar belakangnya sebagai staf senior bank internasional. "Karena itu, tidak ada alasan bagi saya untuk menaruh curiga," kata pria yang hari ini tampil mengenakan baju batik coklat.

Andhika menyampaikan nota pembelaan setelah dalam sidang pada 22 Desember 2011, JPU menuntut dirinya dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 350 juta, subsider lima bulan penjara. JPU menilai Andhika terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas.

Andhika diketahui menerima uang sebesar Rp 331 juta dan satu unit mobil Hummer H3 senilai Rp 1,1 miliar dari istrinya, Malinda Dee. Sebagian uang pemberian Malinda kemudian digunakan Andhika Gumilang membeli mobil Honda CRV untuk ibundanya.

Andhika terbukti bersalah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-undang Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Andhika juga melanggar dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Andhika juga terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP yang berisi terdakwa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati. Andhika diketahui mengakui bahwa KTP atas nama Juan Farrero yang digunakan untuk membuka rekening pada Bank BCA pada KCP Tebet Barat Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com