Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asvi: Pindahkan Makam Tan Malaka ke Kalibata

Kompas.com - 09/01/2012, 14:04 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk segera memindahkan makam tokoh revolusioner beraliran kiri Tan Malaka yang diduga berada di desa Selopanggung, Kediri, Jawa Timur ke TMP Kalibata. Lokasi itu ditemukan setelah Sejarawan Harry A Poeze melakukan penelitian selama 46 tahun.

Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Marwan Adam mengatakan, dari sisi historis perjalanan Tan Malaka kini sudah selesai. Menurutnya, penelitian Harry Poeze telah membuktikan bahwa salah satu tokoh penggagas konsep Republik Indonesia itu memang ditembak mati, pelakunya siapa dan akhir hayatnya di mana.

"Bahkan Soekarno sudah menetapkan Tan Malaka sebagai pahlawan nasional pada 23 Maret 1963. Jadi sangat ironis bila Tan Malaka yang sudah diangkat sebagai pahlawan di negara ini, tidak dipastikan makamnya, padahal lokasinya sudah diketahui," ujar sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Asvi Warman Adam, di Jakarta, Senin (9/1/2011).

Menurut Asvi, penggalian makam tokoh nasional ini bukan yang pertama. Ia mencontohkan, pada 1975, Sekretaris Jenderal Departemen Sosial Rusiah Sardjono pernah melakukan penggalian di pertambangan Bayah, Banten, untuk menemukan jenazah Komandan PETA yang berontak terhadap Jepang, Supriadi.

"Dan dari hasil forensik secara jelas juga menunjukan ketidakcocokkan kerangka jenazah dengan ciri-ciri yang disebutkan keluarga. Namun, Supriadi tetap dijadikan pahlawan nasional," katanya.

Selain itu, ditambahkan Asvi, Oto Iskandar Dinata yang dibunuh dan jenazahnya dibuang ke Pantai Mauk, Tanggerang, pada Desember 1945, pun diperlakukan secara baik oleh pemerintah. Oto diangkat sebagai pahlawan nasional pada 1973. Pemerintah Daerah Jawa Barat kemudian mengambil pasir di Pantai Mauk untuk dijadikan ikon secara simbolik di Lembang.

Menurut Asvi, dalam kasus Tan Malaka ini, pemerintah terkesan lepas tangan. Apalagi, katanya, pemerintah, khususnya Kementerian Sosial sama sekali tidak mengeluarkan dana untuk melakukan penggalian ataupun pengujian tes DNA jenazah yang diduga adalah Tan Malaka.

"Negara ini membutuhkan ikon, atau situs peringatan. Jadi, saya berpandangan, alangkah lebih baik jika sisa-sisa kerangka Tan Malaka dipindahkan ke Makam Kalibata. Ini semua menunjukkan, bahwa sama saja dengan orde baru, bahwa meskipun sudah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, tapi terkesan Tan Malaka ini tidak diakui sebagai pahlawan," katanya.

Ditambahkan Asvi, alasan Kementerian Sosial bahwa tidak ada anggaran untuk memindahkan makam Tan Malaka tidak bisa dijadikan alasan. Pasalnya, menurut dia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 pasal 33 ayat 6, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan pemegang gelar pahlawan nasional berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Utama.

"Jadi saya harapkan Depsos juga agar bisa lebih aktif dalam proses ini semua. Tidak hanya pemindahan makam, tetapi juga proses penggalian makam. Paling tidak Kemensos bisa menanyakan perkembangannya sampai mana. Ini yang kita harapkan, agar negara ini lebih menghargai pahlawannya yang sudah memberikan jasa-jasanya terhadap negara ini," kata Asvi.

Tan Malaka atau Ibrahim Datuk Tan Malaka lahir di Pandan Gadang, Suliki, Sumatera Barat, pada 2 Juni 1897 dan meninggal pada 21 Februari 1949 di Desa Selopanggung. Ayahnya adalah Rasat Bagindo Malano dan ibunya bernama Sinah.

Tan Malaka merupakan salah satu penggagas konsep Republik Indonesia. Ide dan gagasan pemikirannya dapat diketahui melalui tulisan-tulisannya, antara lain Naar de Republiek Indonesia (Menuju Republik Indonesia) tahun 1925 dan Massa Actie yang ditulis tahun 1926. Perantauan pemikirannya ditulis dalam buku Madilog (Materialisme, Dialektika, dan Logika).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com