Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Malinda Dee Kembali Bertemu Suaminya

Kompas.com - 09/01/2012, 07:37 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Inong Malinda Dee (48) kembali berkesempatan bertemu muka dengan suami sirinya Andhika Gumilang (22). Kesempatan istimewa ini diperoleh lantaran keduanya akan menjalani sidang lanjutan kasus masing-masing di lokasi yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2012).

Malinda, terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citigold Citibank, akan mengikuti sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang berhalangan hadir dalam sidang sebelumnya. Sidang pemeriksaan saksi pada Senin (2/1) lalu ditunda majelis hakim yang diketuai Gusrizal, SH lantaran lima saksi yang akan dihadirkan penuntut umum semuanya berhalangan dengan alasan cuti akhir tahun.

Sidang kemudian dilanjutkan pada Rabu (4/1). Namun, saat itu hanya satu saksi yang datang, yaitu Tie Aswan, Financial Controller PT Cosmos Service, pengelola Oakwood Apartement, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Karena hanya satu orang saksi yang hadir, sidang kita sudahi. Nanti akan kita lanjutkan pada Senin, 9 Januari (2012)," kata ketua majelis hakim Gusrizal menutup jalannya sidang hari itu.

Sementara itu, sidang kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas dengan terdakwa Andhika Gumilang telah memasuki tahapan pembacaan pembelaan terdakwa. (Pleidooi) atas tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang ini pun merupakan penundaan sidang pada hari Kamis (5/1) lalu. Penundaan disebabkan kuasa hukum belum menyelesaikan nota pleidooi.

"Kalau Senin sudah siap, karena sekarang sudah mau tahap finalisasi," jelas Rocky Nainggolan, anggota Tim Kuasa Hukum Andhika dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yonisman, SH.

Jaksa Penuntut Umum, pada sidang Kamis (22/12/2011) menuntut bintang iklan rokok ini hukuman penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp 350 juta subsider lima bulan penjara. JPU menilai Andhika terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas.

Andhika diketahui menerima uang sebesar Rp 331 juta dan satu unit mobil Hummer H3 senilai Rp 1,1 miliar dari istrinya, Malinda Dee. Sebagian uang pemberian Malinda kemudian digunakan Andhika Gumilang membeli mobil Honda CR-V untuk ibundanya.

Andhika dipandang terbukti bersalah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f Undang-undang Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Andhika juga melanggar dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Andhika juga terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP yang berisi terdakwa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati.

Andhika mengakui bahwa KTP atas nama Juan Farrero yang digunakan untuk membuka rekening pada Bank BCA pada KCP Tebet Barat Jakarta Selatan. Meskipun KTP itu dibuat oleh Malinda, JPU tetap menilai Andhika bersalah lantaran memanfaatkan identitas palsu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com