Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Sudah Logis

Kompas.com - 06/01/2012, 22:03 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 11 Huruf I dan Pasal 85 Huruf I Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dinilai sudah logis. Kedua pasal tersebut memberi peluang bagi anggota partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu asalkan mengundurkan diri ketika mendaftar.

Dalam putusannya, MK menyatakan pasal 11 huruf i dan 85 huruf I bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 yang menyebutkan "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".

Selain itu, MK juga memutuskan keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya terdiri atas unsur KPU, Bawaslu, dan masyarakat. Sedangkan unsur pemerintah dan utusan partai politik di DPR tidak lagi berada di DKPP. Dengan putusan MK ini, politikus yang hendak menjadi anggota KPU setidaknya harus tak aktif lagi di partai politik selama lima tahun.

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, keputusan MK tersebut sudah logis karena penyelenggara pemilu memang haruslah komisi yang independen. "Saya kira itu yang lebih logis, penyelengara pemilu adalah komisi independen, tidak pemerintah, tidak juga peserta pemilu, yakni partai politik, tapi unsur masyarakat yang dipilih lewat fit and proper test DPR," kata Din, Jumat (6/1/2012) di Jakarta.

Menurut Din, saat ini sebenarnya komposisi penyelenggara pemilu sudah bagus. Akan tetapi, dia mengingatkan, anggota KPU yang diseleksi nanti haruslah memiliki integritas dan tak tergiur jabatan di partai politik.

"Sekarang posisinya sudah bagus, kecuali yang diseleksi haruslah orang yang punya integritas sehingga tak mudah dipengaruhi surat-surat palsu dan sebagainya. Tetapi juga profesionalitasnya tinggi, serta punya pengalaman dan pengetahuan teknis penyelenggaraan pemilu di banyak negara," tutur Din.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com