Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawali Cirebon Divonis Setahun

Kompas.com - 06/01/2012, 15:17 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo divonis setahun atas kasus korupsi yang dilakukan tahun 2004 sewaktu menjadi anggota DPRD Kota Cirebon. Begitu pula dengan Suryana yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Eka Saharta Winata di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (6/1/2012). Sunaryo hadir dalam vonis tersebut, sementara Suryana tidak hadir karena alasan sakit.

Baik Suryana maupun Sunaryo tidak terbukti melanggar dakwaan primer, tapi terbukti untuk dakwaan subsider yakni korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Selain denda Rp 50 juta, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti, Rp 180 juta untuk Sunaryo dan Rp 312 juta untuk Suryana.

Baik penuntut umum maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut. Sunaryo yang ditemui usai persidangan tidak mau banyak komentar kecuali berkata, "Saya serahkan kepada pengacara saya."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com