JAKARTA, KOMPAS.com — Posko 1000 Sandal Jepit untuk Membela AAL tak hanya membawa sandal jepit bekas untuk Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo karena rencananya empat lembaga hukum akan mendapat kiriman sandal jepit yang sama. Empat lembaga tersebut, yaitu Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jumlah total sandal jepit yang dikumpulkan dari sejumlah wilayah Indonesia dan dibagikan ini adalah 1.300 pasang sandal jepit bekas. "Hari ini sandal jepit dibagikan ke Mabes Polri sebagai hadiah dari masyarakat agar anak-anak Indonesia dilindungi dan ke Kejaksaan Agung sebagai simbol bahwa jaksa penuntut harus melihat kasus anak dengan perspektif sisi anak-anak," ujar Farid Ari Fandi dari Public Relation, Sos Children Village Indonesia, di Mabes Polri, Kamis (5/1/2012).
Sementara itu, untuk MA, sandal jepit disimbolkan bahwa hakim harus memutus dengan adil, bukan mencari selamat dengan mengabaikan keadilan. Sandal jepit untuk KY, kata Farid, sebagai simbol agar memeriksa hakim yang memutus tanpa bukti yang jelas.
Terakhir, kiriman ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai simbol untuk menghapuskan penjara anak. "Ini bukan sekadar sandal, tapi kegelisahan atas tahanan anak dan perlakuan hukum terhadap anak yang cenderung tak adil," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.