Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Belum Siap, Sidang Andhika Ditunda Senin Depan

Kompas.com - 05/01/2012, 16:59 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas nasabah dengan terdakwa Andhika Gumilang (22) di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (5/1/2012), terpaksa ditunda. Pasalnya, tim kuasa hukum suami siri Malinda Dee ini mengaku belum menyiapkan nota pembelaan (pleidoi).

Menyikapi ketidaksiapan kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim Yonisman memberi waktu agar pleidoi segera disusun besok. "Kami berikan waktu sampai besok. Kami hanya diberi waktu putusan satu minggu. Anda sudah kami kasih waktu dua minggu," ujar Yonisman di PN Jaksel, Kamis.

Namun, tim kuasa hukum merasa keberatan dengan permintaan hakim lantaran merasa tidak sanggup menyelesaikan nota pleidoi dalam sehari. "Kami mohon keadilan bagi kami. Kami minta waktu. Kalau besok kami tidak sanggup. Alasan memang kita akan memaksimalkan pembelaan," ujar Rocky Nainggolan, anggota tim kuasa hukum Andhika.

Ia beralasan, jaksa telah diberi waktu selama 11 hari untuk menyelesaikan tuntutan. Sementara kuasa hukum diberi waktu dua minggu, tetapi terhitung liburan Natal dan liburan akhir tahun.

Rocky menjelaskan, pihaknya akan siap jika sidang ditunda hingga Senin 9 Januari mendatang. "Kalau Senin sudah siap, karena sekarang sudah mau tahap finalisasi. Ini kan klien kami terancam. Kami akan semaksimal mungkin untuk pembelaan, jadi ada pleidoi pribadi. Kita tidak siap kalau besok, kita akan semaksimal mungkin," jelas Rocky.

Menanggapi alasan tersebut, Hakim Yonisman kembali menegaskan waktu yang diberikan kepada tim kuasa hukum untuk penyusunan pleidoi sudah memadai. "Bagi pihak yang tidak menggunakan kesempatannya dianggap tidak menggunakan hak. Kalau Senin (9 Januari) tidak menggunakan pleidoi berarti tidak menggunakan haknya. Sidang resmi ditunda," tukasnya.

Dalam sidang pada 22 Desember 2011 lalu, Andhika Gumilang, suami siri Inong Malinda Dee (48), dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 350 juta subsider lima bulan penjara. JPU menilai Andhika yang terkenal sebagai bintang iklan rokok terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas.

Andhika diketahui menerima uang sebesar Rp 331 juta dan satu unit mobil Hummer H3 senilai Rp 1,1 miliar dari istrinya, Malinda Dee. Sebagian uang pemberian Malinda kemudian digunakan Andhika Gumilang membeli mobil Honda CRV untuk ibundanya.

Andhika terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Andhika juga melanggar dakwaan kedua Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Andhika juga terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP yang berisi terdakwa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati. Andhika diketahui mengakui bahwa KTP atas nama Juan Farrero yang digunakan untuk membuka rekening pada Bank BCA KCP Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com