Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, AAL Dipulangkan ke Orangtuanya...

Kompas.com - 04/01/2012, 20:32 WIB
M.Latief

Penulis

PALU, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam, memvonis terdakwa AAL (15) bersalah dalam kasus pencurian sandal jepit milik seorang anggota polisi.

Meskipun demikian, hakim sidang Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara. AAL hanya dikembalikan ke orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, AAL (15), siswa sekolah menengah kejuruan di Kota Palu, telah didakwa melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang dipimpin oleh hakim Rommel F Tampubolon. Adapun Pasal 362 lengkapnya berbunyi, "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com