Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandal Jepit Ditumpuk di Depan Ruang Sidang

Kompas.com - 04/01/2012, 10:45 WIB
Reny Sri Ayu

Penulis

PALU, KOMPAS.com — Ratusan warga Kota Palu dari berbagai lembaga menghadiri sidang kasus sandal jepit di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (4/1/2012).

Walau sidang berlangsung tertutup, warga tetap memadati sekitar ruang sidang. Di luar PN Palu, mahasiswa dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa mengecam persidangan ini. Selain berunjuk rasa, mereka juga membawa sandal jepit.

Hampir seluruh pengunjung sidang datang dengan membawa sandal jepit dan menumpuknya di depan Ruang Sidang Cakra atau ruang sidang utama tempat sidang berlangsung. Sidang kasus sandal jepit ini mendudukkan AAL (15), siswa SMKN 3, Kota Palu, sebagai terdakwa. Adapun penggugat adalah Briptu Ahmad Rusdi Harahap.

Briptu Rusdi menuduh AAL mencuri sandal miliknya dan memprores hukum hingga ke pengadilan.

Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi, di antaranya M Syafril dan Ferdi, dua teman AAL. Salah seorang saksi, yakni M Syafril, mengakui bahwa saat kejadian Mei lalu, Briptu Rusdi mencari sandal Eiger. Syafril juga mengaku bahwa AAL mendapat pukulan dari Briptu Rusdi karena AAL tidak mengaku mengambil sandal tersebut.

Walau sejak awal mencari sandal Eiger, Briptu Rusdi akhirnya menyeret AAL ke pengadilan dengan barang bukti sandal jepit merek Ando.

Saat itu karena mengaku tak tahan dipukuli, AAL akhirnya mengaku pernah menemukan sandal jepit Ando di jalan sekitar 25 meter dari kamar indekos Briptu Rusdi.

Orangtua AAL, Ebert Nicolas Lagaronda, yang tidak terima anaknya dianiaya kemudian melaporkan Briptu Rusdi dan rekannya, Briptu Simson J Sipayang, ke Divisi Propam Polda Sulteng. Briptu Simson telah dijatuhi hukuman kurungan 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun oleh hakim majelis Kode Etik Divisi Propam Polda Sulteng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com