JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan kasus AAL, pelajar berusia 15 tahun yang didakwa mencuri sandal milik seorang anggota polisi setempat. Kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah.
”KY sudah minta posko pemantauan peradilan di Palu untuk memberi perhatian pada kasus tersebut. Kasus ini dipantau karena dikategorikan menarik perhatian masyarakat,” ujar Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, Rabu (4/1/2012).
Sesuai kewenangan KY mengawasi perilaku hakim, Asep menjelaskan, fokus pemantauan KY berkenaan dengan pertanyaan apakah hakim dalam memimpin persidangan telah menjalankan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Misalnya, sikap imparsialitas, tidak memihak kepada salah satu pihak, menjalankan sidang sesuai hukum acara, dan bersikap profesional.
AAL (15), siswa sekolah menengah kejuruan di Kota Palu telah didakwa melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang dipimpin oleh hakim Rommel F Tampubolon.
Adapun Pasal 362 lengkapnya berbunyi, ”Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.