Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjepit Hukum Sandal Jepit

Kompas.com - 04/01/2012, 03:05 WIB

Oleh Riski Maruto
 
Mengambil barang sekecil apapun tanpa izin adalah tetap perbuatan kriminal, begitulah mungkin yang ada di benak Briptu Ahmad Rusdi Harahap sehingga memperkarakan perbuatan AAL, siswa SMK di Kota Palu hingga ke pengadilan.

AAL yang tinggal di pinggiran Kota Palu telah menjalani sidang perdana pada 20 Desember 2011 karena didakwa mencuri sepasang sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi pada November 2010.

Oleh jaksa penuntut umum, sandal jepit warna putih itu ditaksir harga maksimalnya mencapai Rp30 ribu. Gara-gara sandal jepit bekas itu, AAL yang masih berumur 15 tahun terancam hukuman kurungan maksimal selama lima tahun.

Kasus pencurian sepasang sandal jepit itu bermula ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra, tepatnya di depan kost Briptu Ahmad Rusdi yang merupakan Anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.

AAL kemudian mengambil sandal jepit dan memasukkannya ke dalam tas.

Pada Mei 2011, polisi pemilik sandal itu kemudian memanggil AAL dan temannya untuk diinterogasi terkait hilangnya sejumlah sandal di kos.

Briptu Ahmad Rusdi sebelumnya juga kehilangan beberapa sandalnya, dan dia menduga AAL adalah pelakunya.

Saat diinterogasi, AAL sempat mendapat penganiayaan dari Briptu Ahmad Rusdi dan rekannya yang juga seorang polisi.

Akibat dugaan penganiayaan itu, keluarga AAL melaporkan kedua oknum polisi itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah. Kedua oknum polisi tersebut pun telah mendapat sanksi disiplin berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

Lagarundu, orangtua AAL yang tinggal di Jalan Kijang sebelumnya pernah berniat mengganti sandal yang dicuri anaknya tapi Briptu Ahmad Rusdi bersikeras tetap melanjutkan kasus itu karena dia sudah terlanjur mendapatkan sanksi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com