Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susunan Baru Satgas Mafia Hukum Segera Dibentuk

Kompas.com - 03/01/2012, 20:44 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Susunan baru Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum segera dibentuk. Ketua Satgas PMH 2009-2011 Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, saat ini pembentukan Satgas PMH baru masih dibahas.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa diumumkan ke masyarakat," kata Kuntoro singkat kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, Satgas PMH tetap dilanjutkan karena membantu Presiden dalam memberantas mafia hukum. Djoko mengatakan, keberadaan Satgas PMH akan berada dalam struktur baru. Namun, Djoko enggan merinci soal posisi Satgas PMH dalam pemerintahan.

Satgas PMH 2009-2011 beranggotakan Yunus Husein, Denny Indrayana, Darmono, Herman Effendy, dan Mas Achmad Santosa. Denny merangkap sebagai Sekretaris Satgas PMH. Satgas PMH periode ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 37/2009 cukup luas dalam kewenangan terbatas.

Selama dua tahun hingga 23 Desember 2011, Satgas PMH menerima sekitar 5.000 pengaduan masyarakat. Sebanyak 4.401 atau sekitar 89 persen pengaduan telah dipelajari. Sementara itu, sisanya masih akan diselesaikan. "Sebanyak 163 pengaduan yang urgen telah ditindaklanjuti. Satgas PMH dengan segera menyampaikannya ke instansi terkait maupun koordinasi langsung. Sebanyak 73 surat telah ditindaklanjuti," kata Kuntoro, pekan lalu.

Satgas PMH mendapatkan anggaran dana melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan. Pada 2010, Satgas PMH menerima anggaran Rp 11,4 miliar. Namun, yang terealisasi sekitar Rp 3,75 miliar. Pada 2011, dari alokasi anggaran sekitar Rp 10,9 miliar, yang terealisasi sekitar Rp 5,53 miliar. Jadi, selama dua tahun bekerja, Satgas PMH telah menggunakan anggaran sekitar Rp 9 miliar. Tugas mereka berakhir pada 30 Desember 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com