Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Polisi Salahi Protap dalam Kasus Bima

Kompas.com - 03/01/2012, 13:35 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan bahwa Polri telah menyalahi prosedur tetap (protap) dalam menangani bentrokan pengunjuk rasa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Hal itu diketahui setelah tim Komnas HAM melakukan investigasi kasus tersebut.

Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkap No 1 Tahun 2009, telah diatur enam tahap tentang tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Enam tahap itu secara berurutan yakni pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul (senjata kimia, gas air mata, semprotan cabai), dan kendali senjata api.

"Berdasarkan ketentuan itu, dalam melakukan penertiban sesuai dengan keterangan saksi dan tayangan video, tahapan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan protab, yakni tidak dilakukannya tahapan ketiga sampai dengan tahapan kelima, akan tetapi langsung lompat menggunakan tahapan keenam, dengan senjata api," ujar Ridha saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Ia menerangkan, dalam gambar video saat pembubaran unjuk rasa tersebut, terlihat jelas bagaimana sejumlah aparat Brimob menggunakan senjata api dalam mengusir warga. Bahkan, sejumlah anggota Brimob tampak mengambil dan mengantongi beberapa peluru-peluru yang jatuh ke tanah agar tidak dapat dijadikan barang bukti.

"Bahkan, kalau kita lihat, ada reserse yang terlibat dalam operasi terbuka itu. Mereka terlihat memukuli dan menendang warga yang sudah menyerah. Kan seperti ini jelas sekali menyalahi protap," katanya.

Ridha menambahkan, aksi represif dari kepolisian itu juga dinilai menyalahi aturan karena sekitar 100 pengunjuk rasa telah mengikuti arahan polisi, dan tidak melakukan penyerangan atau perlawanan sama sekali. Menurutnya, polisi melakukan penyerangan dan penembakan terhadap warga yang sudah menyerah.

"Bahkan warga-warga yang sudah menyerah itu, kemudian diperlakukan secara tidak manusiawi dengan cara ditembak dari jarak dekat, dipukul, diseret, dan ditendang," paparnya.

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro di Jakarta, Jumat (30/12/2011), mengatakan, pihaknya telah memeriksa 115 anggota dan 18 warga untuk mengetahui kronologi peristiwa. Hasilnya, kata dia, tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan massa yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kapolres.

Fajar juga mengatakan, petugas di lapangan telah menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Ketika ditanya mengapa tidak menggunakan water canon, menurutnya, jika disemprot, jumlah korban dari warga ditakutkan akan bertambah karena bisa tercebur ke laut.

Menurut Ridha, alasan tidak menggunakan sejumlah protap seperti water canon itu tidak bisa menjadi alasan. Ia menilai, sebagai salah satu institusi penegak hukum yang tinggi, Polri harus menjalankan protap-protap tersebut secara profesional. "Kalau alasan water canon membahayakan keselamatan warga, itu sama sekali tidak benar. Kita tahu bahwa pinggir laut itu tidak terlalu dangkal. Bahkan, beberapa orang lebih memilih terjun ke laut untuk menyelamatkan diri dari tembakan aparat keamanan," kata Ridha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com