Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dadong: Yang Ambil Seharusnya Staf Menteri

Kompas.com - 03/01/2012, 01:49 WIB

Jakarta, Kompas - Dalam kesaksiannya pada sidang kasus suap pencairan dana percepatan infrastruktur daerah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/1), Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dadong Irbarelawan, yang juga menjadi terdakwa kasus ini, mengatakan, uang Rp 1,5 miliar yang dikabarkan untuk tunjangan hari raya bagi Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi tadinya hendak diambil Fauzi, staf ahli Menakertrans.

”Yang ambil mestinya Fauzi, staf pribadi Pak Menteri. Waktu itu, Fauzi enggak datang. Saya juga sempat bilang ke Pak Nyoman (Sekretaris Direktorat Jenderal P2KT I Nyoman Suisnaya) kalau uangnya cuma Rp 1,5 miliar. Kalau komitmen fee, kan, Rp Rp 7,3 miliar. Tetapi, kata Pak Nyoman, ambil saja dulu,” katanya.

Dadong menuturkan, sebelum pemberian uang Rp 1,5 miliar tersebut, dia sempat ditelepon Dharnawati (terdakwa dalam sidang kasus ini kemarin) yang mengatakan bahwa Menakertrans butuh uang. ”Sehingga Bu Nana (Dharnawati) menyerahkan uang tersebut,” katanya.

Menurut Dadong, setelah dia menerima uang dari Dharnawati, karena tahu bakal diserahkan ke Fauzi, dia juga menitip riwayat hidup (CV) untuk staf pribadi Menakertrans tersebut. ”Pak Fauzi katanya bisa bantu naikin jabatan, makanya saya titip CV juga agar diserahkan ke beliau,” kata Dadong.

Dadong mengakui, soal permintaan komitmen fee ini pertama kali dari Sindu (Sindu Malik, mantan pegawai Kementerian Keuangan) dan Acos (Iskandar Pasojo, teman dekat Tamsil Linrung, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR). ”Saya tahunya dari Sindu dan Acos. Dari situ, nyambung ke semuanya,” ujar Dadong saat ditanya Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijanta.

Saat hakim bertanya, mengapa justru Sindu, Acos, dan Ali (Ali Mudhori, salah satu staf Menakertrans) yang meminta komitmen fee kepada Dharnawati, sementara dia hanyalah kontraktor, sedangkan yang menerima dana PPID adalah pemerintah daerah, Dadong mengaku tidak tahu. ”Saya ini hanya staf Pak Nyoman. Kalau disuruh terima uang itu, ya, saya nurut,” katanya.

Kepada majelis hakim, Dadong menceritakan, sesaat setelah menerima uang Rp 1,5 miliar dalam kardus bekas bungkus durian, dia sempat khawatir karena banyak orang yang menguntitnya. Belakangan orang yang menguntit Dadong adalah penyidik KPK.

Di luar sidang kemarin, Dharnawati mengatakan, uang Rp 1,5 miliar yang berasal dari tabungannya memang hendak diserahkan untuk keperluan tunjangan hari raya Menakertrans. Untuk memastikan bahwa uang itu diminta Menakertrans, Dharnawati mengutus orang dekatnya, Dani Nawawi, mendatangi rumah menteri itu. Menurut Dharnawati, perihal uang Rp 1,5 miliar untuk kebutuhan tunjangan hari raya Menakertrans itu dari Dadong Irbarelawan. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com