Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindu Malik Usulkan "Fee" 10 Persen

Kompas.com - 02/01/2012, 20:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik Pribadi, disebut sebagai pihak yang mengusulkan besaran fee 10 persen sebagai syarat bagi Dharnawati mendapatkan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Hal itu diungkapkan Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan  Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemennakertrans di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/1/2012).

Dadong yang juga menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait PPIDT ini menjadi saksi bagi tersangka lainnya, Dharnawati. "Pak Sindu Malik sampaikan ada commitment fee 10 persen dari daerah ini A, dari totalnya itu," kata Dadong.

Menurut Dadong, commitment fee yang harus dipenuhi Dharnawati sebesar Rp 7,3 miliar atau 10 persen dari total proyek PPIDT di empat kabupaten di Papua senilai Rp 73 miliar. Usulan commitment fee tersebut, kata Dadong, disampaikan Sindu dalam pertemuan di kantor Sekretaris Ditjen P2KT Kemennakertrans, I Nyoman Suisnaya, pertengahan tahun lalu.

Pertemuan tersebut dihadiri Nyoman, Dharnawati, Dhani Nawawi, Sindu Malik, Iskandar Pasojo (Acos), dan Dadong sendiri. "Sindu Malik ngomong ke Dhani Nawawi dan Bu Nana, ada commitment fee 10 persen. Bu Nana keberatan, tapi akhirnya Pak Sindu Malik pada waktu itu bilang kalau mau, monggo, kalau enggak ya banyak yang mau kok," kata Dadong menirukan Sindu Malik.

Dadong juga mengungkapkan, Sindu dan Acos adalah pihak yang pertama kali menawarkan program PPIDT ke Kemennakertrans. Saat itu, keduanya mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran DPR. "Acos sama Sindu itu anggota Banggar, dia tawarakan program PPIDT. Pada waktu itu saya belum diminta menyusun (program)," ungkap Dadong.

Setelah Dharnawati sepakat untuk membayar commitment fee sebagai syarat mendapatkan proyek di empat tersebut, Sindu dan Acos, kata Dadong, mendesak Nyoman agar meminta Dharnawati segera memenuhi commitment fee yang disepakati. "Pak Nyoman itu ditekan Sindu dan Acos agar segera cairkan uang Bu Nana," ucapnya.

Namun, lanjut Dadong, Dharnawati hanya mampu memenuhi Rp 1,5 miliar dari Rp 7,3 miliar yang dijanjikan. Dadong juga mengatakan, Sindu Malik berperan dalam mengusulkan Kabupaten Mimika sebagai salah satu daerah penerima PPIDT. Dalam kasus ini, Dadong, Dharnawati, dan Nyoman ditetapkan menjadi terdakwa. Ketiganya diduga terlibat suap senilai Rp 2 miliar terkait PPIDT di Kemennakertrans. Berdasarkan dakwaan ketiganya, dari uang Rp 2 miliar, Dharnawati baru mencairkan Rp 1,5 miliar. Uang Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian tersebut diberikan Dharnawati sesaat sebelum ketiganya tertangkap tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com