Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Kuasai Rekening PT Alfindo

Kompas.com - 28/12/2011, 22:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Neneng Sri Wahyuni selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara disebut sebagai pihak yang menguasai rekening PT Alfindo Nuratama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. PT Alfindo merupakan perusahaan milik Arifin Ahmad yang benderanya dipinjam Marisi Martondang untuk memenangkan proyek PLTS atas sepengetahuan Neneng dan suaminya, Muhammad Nazaruddin.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur PT Anugerah Nusantara, Yulianis, saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi PLTS, mantan pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/12/2011).

"Dia (Neneng) kasih cek ke kami, kami jalankan perintahnya dia," kata Yulianis. Hadir pula sebagai saksi, staf keuangan PT Anugerah Nusantara, Oktarina Furi, dan Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang. Sebagai staf keuangan di PT Anugerah, Yulianis dan Furi bertanggung jawab kepada Neneng.

Menurut Furi, proyek PLTS ini sebenarnya milik PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin, yang meminjam bendera PT Alfindo dalam pelaksanaannya. Mindo Rosalina Manulang sebagai Direktur Pemasaran PT Anugerah diminta Marisi Martondang mengikutsertakan Alfindo dalam tender. Marisi merupakan Direktur Administrasi PT Anugerah yang merangkap Direktur Utama PT Mahkota Negara, anak perusahaan PT Anugerah.

Karena rekening PT Alfindo terkait proyek ini dipegang PT Anugerah, setiap transaksi keluar dan masuk PT Alfindo terkait proyek PLTS itu dicatat oleh Furi. Menurut Furi, pada 2008 ada uang senilai Rp 5,3 miliar yang masuk ke rekening PT Alfindo. Uang tersebut, katanya, digunakan untuk membayar PT Sundaya Indonesia. Pembayaran ke PT Sundaya Indonesia dilakukan Furi atas permintaan bagian pemasaran yang dikepalai oleh Mindo Rosalina.

Sebelumnya, dakwaan Timas Ginting menyebutkan bahwa PT Alfindo melakukan subkontrak pengerjaan proyek PLTS ke PT Sundaya dengan nilai kontrak senilai Rp 5,29 miliar. Sementara pembayaran yang diterima PT Alfindo dari memenangkan proyek PLTS mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Selisih nilai proyek dengan nilai penyubkontrakan ke PT Sundaya senilai Rp 2,7 miliar itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini.

Dari jumlah uang tersebut, Neneng dan Nazaruddin disebut memperoleh keuntungan senilai Rp 2,2 miliar. Angka itu pun dicatat oleh Yulianis sebagai laba PT Anugerah Nusantara. Dalam kasus ini, Timas Ginting didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Marisi Martondang, dan Mindo Rosalina Manulang.

Selaku pejabat pembuat komitmen, Timas didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Dia diduga membantu pemenangan PT Alfindo sebagai pelaksana proyek PLTS dan memperoleh keuntungan dari sana.

KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus ini. Namun, hingga kini wanita itu buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Nasional
    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Nasional
    Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

    Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

    Nasional
    KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

    KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

    Nasional
    Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

    Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

    Nasional
    Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

    Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

    Nasional
    Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Nasional
    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Nasional
    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Nasional
    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com