JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa Hukum Eddie Widiono Suwondho, Maqdir Ismail dan kawan-kawan, menyatakan banding, Rabu (28/12/2011), atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Maqdir mengatakan, meskipun Eddie Widiono Suwondho dianggap tidak terbukti mendapat uang atau mengambil keuntungan dari pekerjaan Roll-Out CIS RISI PLN Disjaya dan Tangerang, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis selama 5 tahun karena Eddie Widiono dinilai merugikan negara sebesar Rp 46 miliar dan memperkaya orang lain.
"Alasan pokok banding karena kebijakan melakukan pekerjaan Roll-Out CIS RISI merupakan hal yang tidak bisa diadili, kecuali kebijakan itu secara sengaja dibuat untuk menguntungkan diri sendiri," kata Maqdir Ismail.
Selain itu, kebijakan ini menguntungkan masyarakat, PLN, dan pemegang saham. Maqdir mengatakan, CIS RISI menguntungkan PLN dengan nilai manfaat di atas Rp 800 miliar per tahun, menguntungkan masyarakat/konsumen melalui pelayanan pembayaran dan data pelanggan yang lebih cepat dan akurat, serta menguntungkan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.