MANADO, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menolak permohonan penangguhan penahanan sejumlah mantan Sekretaris Kota Tomohon Johny Mambu dan Mantan Kepala Pendidikan Nasional Kota Manado Elsje Rogi yang meringkuk di Rumah Tahanan Polda Sulut terkait kasus tindak pidana korupsi.
Komisaris Polisi Arison Hendra dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut di Manado, Selasa (27/12/2011), mengatakan, penolakan permohonan penangguhan penahanan itu demi kepentingan penyidikan.
Sepanjang Desember, Polda Sulut telah menahan tujuh mantan pejabat Kota Tomohon dan Kota Manado serta pejabat keuangan Minahasa Selatan.
Mereka, antara lain, mantan Sekot Johny Mambu, mantan Kepala Keuangan Daerah Kota Tomohon Jan Lamba, Kepala Dinas Keuangan Minahasa Selatan Denny Karouwan, dan mantan Kepala Pendidikan Nasional Kota Manado Elsje Rogi.
Mambu dan Lamba diduga terlibat korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2006-2008 bersama Wali Kota Jefferson Rumajar senilai Rp 30 miliar, sedangkan Elsje Rogi terlibat korupsi penyaluran tambahan penghasilan guru se-Kota Manado senilai Rp 2 Miliar.
Menurut Arison Hendra, para tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan merayakan Natal dan Tahun Baru di rumah bersama keluarga. Kami tetap menolak karena kami tetap melakukan pemeriksaan sampai akhir tahun, tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.