Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Didesak Copot Kapolda NTB dan Kapolres Bima

Kompas.com - 27/12/2011, 11:04 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri didesak mencopot Kepala Polda Nusa Tenggara Barat Brigjen (Pol) Arif Wahyunandi dan Kepala Polres Bima Ajun Komisaris Besar Kumbul KS terkait pembubaran aksi unjuk rasa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menewaskan tiga orang.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, ada tiga alasan mengapa kedua pejabat Polri itu harus dicopot. Pertama, kata dia, pencopotan itu untuk menghindari eskalasi gelombang protes dan kemarahan rakyat. Kedua, terjadi kebohongan publik bahwa penembakan massa sudah sesuai prosedur operasional standar (SOP) oleh aparat.

"Padahal, dalam mengendalikan aksi masa tersebut tidak menggunakan gas air mata maupun water canon. Dalam SOP tegas disebutkan, ketika mengendalikan aksi massa harus ada tahapan-tahapan, yakni pasukan tameng, gas air mata, water canon, peluru hampa, dan peluru karet," kata Neta melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2011).

Alasan ketiga, lanjut Neta, Kapolres Bima, ketika memimpin pertemuan dengan berbagai pihak, menyatakan bahwa jajarannya siap mengamankan kegiatan penambangan.

"Padahal, perusahaan tambang belum dapat izin dari Kementerian Kehutanan. Tindakan itu melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kawasan Hutan," kata dia.

Seperti diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai telah terjadi pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terkait peristiwa itu. Pasalnya, ada kehilangan hak atas hidup masyarakat yang berusaha memperjuangkan haknya atas tanah, sumber daya alam, dan lingkungan yang sehat. Sementara itu, Polri juga telah mengirimkan tim ke Bima untuk menyelidiki ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan kepolisian setempat.

"Jika terdapat kesalahan prosedur dalam pelaksanaannya, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para petugas pelaksana dan penanggung jawab di lapangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com