Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas: Kesaksian Nazar soal Hambalang Fiksi!

Kompas.com - 24/12/2011, 12:07 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait kasus proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, hanya fiksi atau karangan belaka. Anas mengklaim, dia tak terlibat dalam kasus senilai Rp 1,5 triliun tersebut.

"Sudahlah, itu cerita saja. Fiksi-fiksi," kata Anas, di sela-sela acara Kompetisi Futsal Piala Ketua Umum DPP Partai Demokrat di Jakarta, Sabtu (24/12/2011).

Seperti diberitakan, ketika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini, Nazar mengatakan, Anas sengaja mengatur agar PT Adhi Karya memenangi tender proyek Hambalang. Sebagai imbalan, Anas memeroleh 7 juta dollar AS.

Tak hanya menuding, Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, mengatakan telah menyerahkan dokumen dan kuintansi sebagai bukti bahwa Anas dan juga anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI dinilai pantas dijadikan tersangka.

Ditanya komentarnya terkait bukti-bukti tersebut, Anas hanya mengatakan, hal itu tetap tidak menjelaskan apa pun terkait tudingan keterlibatannya. Anas juga menepis tudingan Nazar bahwa dirinya pernah menghubungi Ignatius Mulyono untuk membantu proses pembebasan lahan di Hambalang.

Pada kesempatan itu, Anas mengatakan, Partai Demokrat mendukung KPK untuk menuntaskan proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut berdasarkan bukti-bukti yang obyektif. Demokrat tak ingin tersandera oleh kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kita mendukung KPK bekerja secara obyektif, profesional, dan tuntas," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com