JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menemukan 13 temuan penting dalam hasil audit forensik kasus Century. Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, temuan-temuan tersebut merupakan sejumlah transaksi tidak wajar terkait kasus Century yang telah merugikan negara dan masyarakat.
"Dan temuan itu dikategorikan berdasar transaksi yang dilakukan, baik sebelum maupun sesudah Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut," ujar Hadi saat memaparkan hasil audit kepada pimpinan DPR, di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (23/12/2011).
Berikut ini adalah 13 temuan dan kesimpulan BPK yang disusun anggota BPK Taufiqurrahman Ruki:
1. Dana hasil penjualan Surat-Surat Berharga (SSB) US Treasury Strips Bank Century (BC) sebesar 29,77 juta dollar AS digelapkan oleh FGAH (Sdr HAW dan Sdr RAR). BPK berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi penggelapan hasil penjualan US Treasure Strips (UTS) yang menjadi hak BC sebesar 29,77 juta dollar AS oleh HAW dan RAR sebagai pemilik FGAH, yang merugikan BC karena telah membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS).
2. Transaksi pengalihan dana hasil penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) BC sebesar 7 juta dollar AS dijadikan deposito PT AI di BC dan merugikan BC. Dalam temuan ini, BPK berkesimpulan pengalihan dana hasil penjualan SSB oleh Kepala Divisi Treasury BC berinisial DHI menjadi deposito PT AI di BC sebesar 7 juta dollar AS tidak wajar karena diduga tidak ada transaksi yang mendasarinya, dan merugikan BC sehingga akhirnya membebani PMS.
3. SSB yang diperjanjikan dalam skema Assets Management Agreement sebesar 163,48 juta dollar AS telah jatuh tempo, tetapi tidak dapat dicairkan. BPK berkesimpulan, salah satu orang yang berperan dengan inisial THL patut diduga telah melakukan perbuatan hukum, yaitu tidak memenuhi jaminan sebesar 163,8 juta dollar AS untuk keuntungan BC saat AMA jatuh tempo. (Temuan berdasarkan transaksi kredit)
4. Dana hasil pencairan kredit kepada 11 debitor tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit. BPK menyimpulkan, pemberian kepada 11 debitor, yakni PT AII, PT SCI, PT CKHU, PT CIA, PT PDUB, PT AIG, PT AI, PT ADI, PT IP, PT CMP, dan PT WWR, diduga tidak wajar karena melanggar ketentuan perkreditan pada BC.
5. Hasil penjualan aset eks jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp 58,31 miliar dan Rp 9,55 miliar tidak disetor ke BC. Dalam temuan ini, BPK menyimpulkan diduga terjadi penggelapan atas uang hasil penjualan 44 kavling aset eks jaminan PT BMJA senilai Rp 62,06 miliar oleh Direktur Utama PT TNS berinisial TK dan rekannya RT dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan kavling tersebut ke BC. *Transaksi letter of credit (L/C)*
6. Pencairan margin deposit jaminan beberapa debitor L/C bermasalah dilakukan sebelum L/C jatuh tempo untuk keperluan di luar kewajiban akseptasi L/C. Kesimpulan BPK yakni pencairan jaminan margin deposit sebagai jaminan L/C sebesar Rp 34,03 miliar dan 2,15 juta dollar AS digunakan untuk keperluan yang tidak terkait dengan pelunasan L/C yang dijamin sehingga merugikan BC.
7. Sdri DT menutup ketekoran dana valas sebesar 18 juta dollar AS dengan deposito milik Sdr BS nasabah BC. Dalam temuan ini, BPK menyimpulkan penggantian deposito BS yang digunakan Kepala Divisi Bank Notes BC berinisial DT untuk menutup kerugian kas valas sebesar 18 juta dollar AS seharusnya tidak menjadi beban PMS, tetapi diganti oleh DT sesuai dengan pengakuan utang yang bersangkutan dalam putusan PN Jakarta Utara No.413/PSdri.DT.G/PN.JKT.UT tertanggal 10 Juni 2010.