Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Miras Palsu di Jakarta Utara Dibongkar

Kompas.com - 23/12/2011, 13:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan binis perdagangan minuman keras (miras) palsu dengan jaringan distribusi di kelab-kelab malam kawasan Jakarta Utara.

Produksi ribuan miras palsu ini dilakukan seorang diri oleh Heri Purwanto (43) yang kini sudah ditahan Polda Metro Jaya. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rahmat Wibowo mengatakan, terbongkarnya bisnis miras palsu ini bermula dari kecurigaan aparat kepolisian.

Polisi saat itu mencurigai aktivitas di rumah pelaku di Jalan Swasembada Timur XXI Nomor 7 A, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Banyak tamu yang hilir mudik membawa kardus-kardus botol. Setelah diamati, rupanya pelaku membuat industri rumahan miras yang ternyata palsu.

"Ini sama sekali palsu dan sudah lidik. Akhirnya pada Rabu, 21 Desember, kami bongkar usaha di rumahnya," ucap Rahmat, Jumat (23/12/2011), di Mapolda Metro Jaya.

Ia menuturkan, cara kerja Heri adalah dengan menerima pesanan dari teman-temannya. Ia lalu meracik miras palsu berdasarkan pengetahuan yang didapat dari temannya. Supaya murah, Heri membuat bahan baku dari alkohol yang diperuntukkan industri, bukan alkohol untuk dikonsumsi.

Berdasarkan pengetahuan seadanya, ia mencampuradukkan sirup marjan dan alkohol beserta air putih di dalam sebuah ember besar. Hasil racikan Heri itu lalu dimasukkan ke dalam botol bekas yang diperolehnya dari kelab-kelab malam atau restoran.

Ia membeli botol-botol itu dengan harga Rp 20.000-Rp 30.000. Heri lalu menutup botol bekas yang sudah terbuka tutupnya dengan plastik yang dipilox. Setelah itu ia pun menjualnya seharga Rp 70.000-Rp 200.000. "Cairan yang dibuatnya sama semua. Hanya packaging botolnya saja beda-beda, padahal isinya sama saja," kata Rahmat.

Botol-botol bekas yang digunakan Heri untuk mendistribusikan hasil racikannya yakni botol Jack Daniel's, Black Label, Absolut Vodka, dan Chivas Regal.

Pada saat penggerebekan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti botol-botol miras bekas, teko plastik, diton spray paint metalic black, pylox spray paint clear, plastik segel, besi jalu motor, cairan alkohol, essen whisky, caramel, minuman kesehatan kratingdaeng, sirup marjan, air minuman, dan ratusan kardus kemasan.

Pelaku dijerat pasal 55 huruf b subsider pasal 55 huruf e Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan juncto Kepmenkes RI Nomor 282/MENKED/SK/II/1998 tentang standar mutu produksi minuman beralkojol, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com