Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PLN Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/12/2011, 16:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT PLN, Edhie Widiono Suwondho, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek outsourcing (tenaga luar) Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang 2004-2006. Edhie dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta, yang dapat diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/12/2011). "Menyatakan terdakwa Edhie Widiono sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sehingga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 500 juta yang dapat diganti kurungan 6 bulan," kata Tjokorda.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang meminta Edhie dihukum 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta. Majelis hakim menilai, Edhie terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara, tetapi menguntungkan orang lain atau korporasi.

Dia terbukti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek CIS-RISI. Akibatnya, negara merugi Rp 46 miliar. "Dalam perjanjian kerja sama Netway sudah dapat pembayaran secara bertahap dari Juni 2004 hingga Mei 2006 senilai Rp 92 miliar. Seharusnya biaya real pengadaan tersebut Rp 46 miliar. Terdapat selisih pembayaran Rp 46 miliar sehingga menguntungkan PT Netway Utama sejumlah tersebut," kata Tjokorda.

Namun, Edhie dianggap tidak terbukti menerima uang Rp 2 miliar seperti yang didakwakan kepadanya sehingga dia tidak diharuskan mengganti kerugian negara. Perbuatan Edhie itu dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hal yang memberatkan Edhie adalah tindakan yang tidak profesional selaku Dirut PLN, sementara yang meringankan adalah Edhie tidak terbukti menerima uang hasil korupsi, berlaku sopan selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi putusan tersebut, Edhie dan kuasa hukumnya pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak. Seusai persidangan, Edhie yang didampingi advokat Maqdir Ismail mengaku kecewa dengan putusan hakim.

Menurutnya, perhitungan kerugian negara yang diputuskan hakim tidak adil. "Keputusan tersebut di luar hukum, padahal sampai sekarang CIS RISI memberikan manfaat kepada pelanggan dan juga PLN. Tidak ada kerugian, tidak ada aliran dana," kata Edhie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hilang Saat OTT KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Jadi Tersangka

Hilang Saat OTT KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Jadi Tersangka

Nasional
Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com