Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Curi Sandal Jepit Polisi, Siswa SMK Dadili

Kompas.com - 20/12/2011, 17:31 WIB
Reny Sri Ayu

Penulis

PALU, KOMPAS.com — AAL (15), siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Selasa (20/12/2011), diadili di Pengadilan Negeri Palu.

Siswa SMK kelas I itu didakwa atas tuduhan mencuri sandal jepit butut milik Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah. Jaksa mendakwa siswa SMK itu dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun.

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin hakim tunggal Rommel F Tampubolon, dengan jaksa penuntut umum Naseh. Ada setidaknya 10 pengacara yang mendampingi AAL dalam kasus ini.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup, AAL tidak mengakui perbuatannya. Adapun Rusdi tetap bersikukuh bahwa sandal merek Ando berwarna putih itu adalah miliknya kendati saat diminta hakim untuk mencoba tampak kekecilan.

Rusdi sempat emosi dan bersuara keras saat hakim dan pengacara bertanya apakah sandal merek Ando tersebut adalah miliknya. Hakim pun menegur Rusdi.

Sidang kasus sandal jepit itu mengundang perhatian tidak hanya pengunjung, tetapi juga jaksa dan hakim yang ada di PN Palu. Kendati berlangsung tertutup, pengunjung tetap berkerumun di sekitar ruang sidang dan mencoba mendengar jalannya sidang.

Banyak pengunjung yang prihatin dan heran kasus pencurian sandal yang melibatkan anak di bawah umur harus masuk ke pengadilan.

Kasus pencurian sandal jepit itu terjadi setahun lalu. Pada November 2010, AAL dan dua temannya pulang dari sekolah. Saat itu ia masih duduk di bangkur kelas III SMP.

Mereka lewat di Jalan Zebra, di depan rumah indekos yang salah satunya ditempati Rusdi. Saat itu, AAL menemukan sandal merek Ando warna putih dan membawanya pulang.

Pada Mei 2011 sekitar pukul 15.00 Wita, saat AAL dan temannya pulang sekolah, Rusdi yang berada di depan rumah indekosnya bertanya kepada ketiganya soal sandal yang hilang.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com