Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemda Molor Lagi

Kompas.com - 20/12/2011, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Hingga masa persidangan tahun 2011 berakhir, paket Rancangan Undang- Undang tentang Pemerintahan Daerah belum juga diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, paket RUU Pemerintahan Daerah itu sudah dua tahun menjadi prioritas pembahasan.

Paket RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut terdiri dari RUU Pemda, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, dan RUU tentang Desa.

”Tiga-tiganya belum ada yang masuk ke DPR,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (19/12).

Pembahasan tiga RUU itu ditetapkan menjadi prioritas atau masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010. Namun, hingga akhir 2010, tiga RUU itu tidak kunjung diajukan ke DPR. Pemerintah belum selesai menyusun naskahnya.

Paket RUU Pemda kembali ditetapkan menjadi prioritas pembahasan 2011. Namun, hingga masa persidangan pada 2011 berakhir, pemerintah belum juga mengajukan naskah ketiga RUU tersebut. Padahal, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berjanji menyerahkan paket RUU Pemda pada Juni, kemudian mundur menjadi September.

Tunggu amanat presiden

Secara terpisah, Gamawan mengatakan, ketiga RUU tersebut dalam pengajuan ke DPR. ”RUU Pilkada masih menunggu ampres (amanat presiden) untuk diajukan ke DPR, sedangkan RUU Pemerintah Daerah masih menunggu paraf Menteri Keuangan,” ujarnya.

Draf RUU Desa, kata Gamawan, sudah dikirimkan ke Sekretariat Kabinet pada 12 Desember. Semestinya penerbitan amanat presiden sudah diproses. Setelah amanat presiden diterbitkan, RUU inisiatif pemerintah ini bisa diajukan kepada DPR.

RUU Pemda memerlukan paraf empat menteri sebelum amanat presiden diajukan. Selain paraf Mendagri dan Menkeu, dua paraf lain dari Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Molornya pembahasan paket RUU Pemda membuat pembuatan aturan terkait pilkada, penyelenggaraan pemerintah daerah, dan desa terkatung-katung. Paket RUU Pemda ini semestinya dibahas serius. Pasalnya, banyak perubahan mendasar yang disiapkan pemerintah.

Dalam RUU Pilkada, misalnya, dicantumkan pemilihan gubernur oleh DPRD provinsi dan peniadaan wakil kepala daerah yang dipilih rakyat. RUU Pemda juga menegaskan penyelenggaraan pemda dan kewenangan yang dimiliki daerah. RUU Desa diharapkan para perangkat desa untuk menegaskan pembiayaan dan kewenangan perangkat desa.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap meminta pemerintah segera menyerahkan tiga paket RUU Pemda sehingga bisa segera dibahas. ”Yang paling mendesak, RUU Desa,” ujarnya.

Perangkat desa berkali-kali berunjuk rasa mendesak RUU Desa dibahas dan disahkan. RUU Pemda dan RUU Pilkada juga perlu segera diselesaikan untuk memberi kepastian pengelolaan pemerintahan dan penyelenggaraan pilkada. (NTA/INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com