Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Susno Serahkan Memori Kasasi

Kompas.com - 19/12/2011, 18:17 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji resmi menyerahkan memori kasasi klien mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2011). Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti pendaftaran kasasi yang telah dilakukan pada 8 Desember lalu.

Arie Yusuf Amir, kuasa hukum Susno, menjelaskan, dalam memori kasasi pihaknya secara khusus menyoroti kurang memadainya pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan pengadilan. "Mereka menghukum cuma dengan satu saksi. Di kasus Syahril Johan (kasus suap PT Salmah Arowana Lestari) cuma Syahril Johan dan di kasus dana Pilkada Jawa Barat hanya Kombes Dul Rachman (Maman Abdurrachman)," ujar Arie Yusuf Amir.

Ia menjelaskan, hukum acara pidana mengatur bahwa putusan seharusnya bisa diambil dengan merujuk keterangan lebih dari satu saksi yang membenarkan adanya tindak pidana.

Kuasa hukum juga menilai, Pengadilan Tinggi Jakarta keliru dalam penerapan hukum lantaran hanya mengutip putusan pengadilan negeri tanpa memberi pertimbangan hukum. "Pengadilan tinggi salah dalam penerapan hukuman hal yang paling krusial," ujarnya.

Susno Duadji diputus bersalah dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari dan kasus penggelapan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dalam kasus pertama, Susno dinyatakan bersalah karena menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengacara Haposan Hutagalung. Dalam kasus Pilkada Jabar, Susno dianggap telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,1 miliar. Majelis Hakim PT Jakarta yang diketuai Roosdarmani pada 9 November 2011 menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan ditambah denda sebesar Rp 4,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com