TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSAAhli Neurologist dari Rumah Sakit Gading Pluit, Dr Andreas Harry, (kiri) memperlihatkan rekap medis dan hasil citiscan didampingi Suami Nunun Nurbaeti, Adang Dorojatun (kanan), Pengacara Partahi saat jumpa pers mengenai penyakit yang diderita Nunun Dorojatun, saksi yang diduga memberi cek pelawat dalam dugaan suap saat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia Miranda Goeltom di Jakarta. Selasa (13/4/2010). Penyakit yang diderita Nunun telah di periksa oleh Consultant Neurologist, MTE Singapore, Dr Nei I Ping, dengan hasil Severe Memory Loss (Gangguan Memory berat) yang akan berlanjut menjadi Demensia tipe alzheimers, Dan memerlukan penanganan yang intensif.
JAKARTA, KOMPAS.com — Tim dokter Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, hari ini berencana mengumumkan hasil pemeriksaan mengenai kondisi terakhir tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti. Ketua tim dokter Komisaris Besar Ibnu Hadjar mengatakan, hasil pemeriksaan kondisi kesehatan Nunun saat ini sudah berada di tangan tim dokter.
"Insya Allah betul. Mungkin agak siang (diumumkannya) di RS Polri. Kami masih menunggu perintah dari Kepala Rumah Sakit (Polri)," ujar Ibnu, saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (19/12/2011).
Meski demikian, Ibnu enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai apa saja yang akan diumumkan nanti. "Nanti saja, tunggu keterangan resmi dari tim," kata Ibnu.
Hingga hari keenam dirawatinapkan di Ruangan Cendrawasih IV, RS Polri, pada Minggu (18/12/2011), kondisi kesehatan Nunun dikabarkan belum juga membaik. Kuasa hukum Nunun, Ina Rachman, mengatakan, tekanan darah istri mantan Wakil Kepala Kepolisian Adang Daradjatun tersebut masih belum stabil.
Ina menuturkan, dirinya belum mengetahui secara persis penyebab ketidakstabilan tensi Nunun. Ia menduga tekanan tidak stabil itu disebabkan kondisi kejiwaan Nunun yang belum stabil.
"Mungkin karena suasana hati dan otak yang dipaksa untuk mengingat kejadian yang sudah lama," kata Ina.
Terkait memburuknya kondisi kesehatan Nunun itu, Komisi Pemberantasan Korupsi membantarkan penahanannya. Artinya, jika perawatan dirasa perlu dilakukan, selama perawatan tidak dihitung masa penahanan. Pembantaran Nunun dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan tim dokter.
Nunun diduga memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Hingga kini, sejumlah anggota DPR 1999-2004 yang terlibat dalam kasus tersebut telah selesai menjalani masa hukumannya.
Meski demikian, pihak yang memodali pembelian 480 lembar cek pelawat tersebut belum terungkap. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, sakitnya Nunun ini dapat menghambat penuntasan kasus tersebut.

