JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk membantarkan penahanan tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti. Artinya, jika perawatan dirasa perlu dilakukan, maka masa perawatan tidak dihitung sebagai masa penahanan.
"Kita putuskan untuk dibantarkan terhitung hari ini," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/12/2011).
Namun Johan belum dapat memastikan sampai kapan penahanan Nunun akan dibantarkan. KPK, katanya, menunggu hasil pemeriksaan dokter.
Nunun dirawat di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, sejak Senin (12/12/2011). Ia mengaku pening hingga nyaris pingsan di tengah pemeriksaan yang berlangsung di gedung KPK, hari itu. Nunun kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Dua hari lalu, dokter RS Polri mengatakan, Nunun mengalami gangguan tekanan darah sehingga perlu perawatan intensif. Kondisi kejiwaan Nunun juga dinilai masih labil.
Johan Budi mengatakan, sakitnya Nunun ini dapat menjadi penghambat penuntasan kasus cek pelawat. Sejak tertangkap di Bangkok, Thailand, (7/12/2011) pekan lalu, wanita yang dianggap kunci dalam membongkar tuntas kasus cek pelawat itu belum menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Selama ini, pihak keluarga mengklaim, Nunun menderita sakit lupa berat. Terkait penyakit itu, KPK belum mencari second opinion. Menurut Johan, pihaknya akan mencoba memeriksa Nunun terlebih dahulu untuk melihat apakah benar wanita itu lupa akan semua peristiwa terkait pemberian 480 lembar cek pelawat ke anggota DPR 1999-2004 itu.
Nunun disangka memberikan cek pelawat ke anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.