Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Gugat Pengetatan Remisi Koruptor

Kompas.com - 16/12/2011, 01:56 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin serta Wakil Menhuk dan HAM Denny Indrayana terkait keputusan pengetatan remisi kepada terpidana korupsi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Surat keputusan yang ditandatangani Amir pada 16 November 2011 menjadi dasar gugatan ke PTUN itu.

”Surat keputusan itu bersifat konkret, final, dan individual sehingga bisa digugat melalui jalur PTUN,” ujar Yusril, Kamis (15/12) di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah.

Ia mengaku, gugatan ke PTUN sempat tertunda sebab perintah pengetatan remisi awalnya hanya secara lisan dari Denny. Padahal, yang bisa menjadi obyek sengketa di PTUN adalah keputusan tertulis seorang pejabat negara. Beberapa narapidana yang memiliki surat keputusan pembebasan bersyarat digagalkan melalui kebijakan itu.

Yusril mengaku baru mendapatkan salinan surat keputusan pengetatan remisi koruptor itu tiga hari lalu. Hal ini diindikasikan kebijakan ini sempat ditutup-tutupi dari publik.

Advokat Harry Ponto mempertanyakan sikap anggota DPR yang mempersoalkan kebijakan pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi. Jika landasan hukum kebijakan itu dinilai salah, semestinya disarankan perbaikan supaya sesuai dan bukan dipertanyakan.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa. ”Harus ada gerakan publik melawan kesewenangan anggota DPR. Interpelasi itu tak penting,” kata Harry. (gre/tra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com