Jakarta, Kompas -
”Surat keputusan itu bersifat konkret, final, dan individual sehingga bisa digugat melalui jalur PTUN,” ujar Yusril, Kamis (15/12) di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah.
Ia mengaku, gugatan ke PTUN sempat tertunda sebab perintah pengetatan remisi awalnya hanya secara lisan dari Denny. Padahal, yang bisa menjadi obyek sengketa di PTUN adalah keputusan tertulis seorang pejabat negara. Beberapa narapidana yang memiliki surat keputusan pembebasan bersyarat digagalkan melalui kebijakan itu.
Yusril mengaku baru mendapatkan salinan surat keputusan pengetatan remisi koruptor itu tiga hari lalu. Hal ini diindikasikan kebijakan ini sempat ditutup-tutupi dari publik.
Advokat Harry Ponto mempertanyakan sikap anggota DPR yang mempersoalkan kebijakan pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi. Jika landasan hukum kebijakan itu dinilai salah, semestinya disarankan perbaikan supaya sesuai dan bukan dipertanyakan.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa. ”Harus ada gerakan publik melawan kesewenangan anggota DPR. Interpelasi itu tak penting,” kata Harry.