JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrat, Amrun Daulay, dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Kementerian Sosial) 2004-2006. Mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos itu dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim menyatakan Amrun Daulay sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan kedua," kata jaksa penuntut umum, Supardi, di Pengadiilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/12/2011).
Namun Amrun yang kini menjabat anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat itu tidak diharuskan mengganti kerugian negara karena dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi.
Menurut jaksa, Amrun terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Bachtiar Chamsyah (mantan Menteri Sosial), Yusrizal (Kasubdit Kemitraan Depsos), Iken BR Nasution (Direktur Utama PT Atmadhira Kara), dan Musfar Azis (Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia/ PT Lasindo).
Amrun dinilai terbukti mengusulkan penunjukan langsung PT Lasindo sebagai rekanan pengadaan mesin jahit. Dalam pengadaan 6000 unit mesin jahit yang dibiayai APBN 2004 terdapat penggelembungan harga senilai Rp 7,3 miliar.
Sementara, pengadaan 4.615 unit mesin jahit dari anggaran belanja tambahan (ABT) 2004 menimbulkan kerugian negara Rp 5,8 miliar. Selain itu, Amrun dianggap turut menunjuk langsung PT Atmadhira Karya sebagai pelaksana proyek sapi impor karena melanjutkan nota kesepahaman antara Mensos dengan pihak rekanan.
"Perbuatan terdakwa mengusulkan dan melaksanakan perintah Mensos bertentangan dengan pengelolaan keuangan negara. Unsur menyalahgunakan kewenangan sudah dapat dibuktikan," lanjut Supardi.
Dalam pelaksanannya, pengadaan sapi itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Adapun hal-hal yang memberatkan Amrun, menurut jaksa, perbuatannya tidak mendukung persaingan usaha yang sehat. Sedangkan yang meringankan, tidak mengambil keuntungan pribadi, berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut, pihak Amrun akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.