Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Calon Diundang

Kompas.com - 15/12/2011, 01:53 WIB

Jakarta, Kompas - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum/Badan Pengawas Pemilu mulai menetapkan jadwal pendaftaran dan persyaratan calon penyelenggara pemilu. Selain mengundang semua calon yang memiliki kapasitas untuk itu, tim seleksi juga akan mendorong para tokoh yang dinilai layak untuk mendaftarkan diri.

”Meskipun kami akan menginisiasi dan menyemangati para tokoh yang memiliki kemampuan sebagai penyelenggara pemilu, kami akan menyampaikannya secara terbuka kepada sesama tim seleksi supaya tidak ada kolusi,” tutur anggota tim seleksi KPU/Bawaslu, Siti Zuhro, Rabu (14/12), di Jakarta.

Sebelumnya, anggota tim seleksi lainnya, Saldi Isra, mengatakan, tim seleksi tidak akan memberi jaminan apa pun kepada orang-orang yang didorong untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU/Bawaslu. Harapannya, akan semakin banyak tokoh yang memenuhi syarat dan berintegritas mengikuti seleksi calon anggota KPU/Bawaslu.

Dalam pertemuan kemarin sore, tim seleksi menyepakati pengumuman resmi seleksi calon anggota KPU/Bawaslu dimuat di beberapa media massa pada Kamis ini. Sementara penerimaan pendaftaran mulai 23 Desember hingga 5 Januari 2012.

Integritas

Selain mengharapkan sosok yang masih berenergi dan berwibawa untuk menjalankan tugas berat sebagai penyelenggara pemilu, Siti Zuhro mengatakan, integritas adalah syarat yang sangat penting. Alasannya, kerja penyelenggara pemilu akan berkaitan langsung dengan godaan-godaan politik praktis. Apalagi, politik Indonesia sangat transaksional dan disertai pola pikir oportunistis. Parpol peserta pemilu juga sangat banyak.

Oleh karena itu, diusulkan pula supaya para calon mengikat kontrak untuk tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota KPU/Bawaslu sebelum masa tugas berakhir. ”Kontrak ini sangat penting karena kita melihat pengalaman yang lalu. Sebagai sanksi atas kontrak, mungkin bisa disiapkan penalti tertentu,” tutur Siti Zuhro.

Masalah pengalaman terkait pemilu, lanjut Saldi, juga perlu dituliskan dalam formulir pendaftaran para calon. Ini akan menjadi bahan pertimbangan tim seleksi dalam menilai para calon penyelenggara pemilu.

Terkait keberadaan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sebagai Ketua dan Wakil Ketua Tim Seleksi KPU/Bawaslu, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, jika Presiden tidak merevisi keputusan itu, masyarakat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (ina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com