JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pegawai Kementerian Keuangan, Sindu Malik mengaku pernah dijanjikan sesuatu oleh Dharnawati terkait alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, hingga empat daerah yang diinginkan Dharnawati masuk dalam daftar penerima dana PPID, mantan Kepala Seksi Pajak Daerah dan Restribusi Kementerian Keuangan itu tidak juga mendapatkan apa yang dijanjikan.
Hal tersebut diungkapkan Sindu saat bersaksi untuk Dharnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/12/2011. Dharnawati menjadi terdakwa kasus dugaan suap PPID. Kuasa direksi PT Alam Jaya Papua itu didakwa memberikan uang Rp 2,1 miliar kepada dua pejabat Kemennakertrans karena telah memenuhi permintaan Dharna untuk memasukkan empat kabupaten di Papua yakni Keerom, Manokwari, Mimika, Teluk Wondama sebagai daftar penerima dana PPID.
"Bu Nana pernah menjanjikan, kalau proyeknya berakhir, saya akan diberikan sesuatu," kata Sindu. Namun dia tidak menjelaskan sesuatu yang dimaksudnya itu. Sebelumnya dia mengaku mendesak Dharnawati untuk segera membayar commitment fee ke I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), yang juga menjadi tersangka kasus ini.
Menurut Sindu, dengan dibayarnya commitment fee ke Nyoman tersebut, dia akan mendapatkan bagiannya. Dalam hal ini, Sindu berperan mengusulkan Kabupaten Mimika sebagai salah satu daerah penerima PPID. "Karena ada teman saya mengatakan, Mimika daerah transmigrasi, di sana juga layak untuk dibangun," katanya.
Meskipun bukan pegawai Kemennakertrans, dia mengaku bekerja di sana untuk memberikan masukan terkait prosedur pengajuan PPID ke Kementerian Keuangan. Atas jasanya sebagai konsultan, Sindu mengaku mendapatkan bayaran Rp 2-3 juta dari Ali Mudhori.
Sindu juga menyangkal adanya permainan uang dalam menentukan daerah-daerah penerima dana PPID. Menurutnya, penentuan daerah penerima dana PPID tersebut berdasarkan kriteria tertentu. "Berdasarkn ketentuan yang ada, alokasi dana itu didasarkan pada data-data yang ada di daerahnya. jumlah pegawai, indeks kemiskinan relatif, itu data yang tidak bisa diintervensi," ujar Sindu.
Kasus dugaan suap Kemennakertrans ini melibatkan Dharnawati, Nyoman, dan pejabat Kemennakertrans, Dadong Irbarelawan. Ketiga tersangka yang kini menjadi terdakwa itu pernah mengungkapkan peranan Sindu Malik, Ali Mudhori, Iskandar Pasojo (Acos), dan Fauzi dalam kasus ini. Keempat orang itu disebut para tersengka sebagai makelar proyek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.