Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindu: Saya Dijanjikan Sesuatu oleh Dharnawati

Kompas.com - 14/12/2011, 17:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pegawai Kementerian Keuangan, Sindu Malik mengaku pernah dijanjikan sesuatu oleh Dharnawati terkait alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, hingga empat daerah yang diinginkan Dharnawati masuk dalam daftar penerima dana PPID, mantan Kepala Seksi Pajak Daerah dan Restribusi Kementerian Keuangan itu tidak juga mendapatkan apa yang dijanjikan.

Hal tersebut diungkapkan Sindu saat bersaksi untuk Dharnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/12/2011. Dharnawati menjadi terdakwa kasus dugaan suap PPID. Kuasa direksi PT Alam Jaya Papua itu didakwa memberikan uang Rp 2,1 miliar kepada dua pejabat Kemennakertrans karena telah memenuhi permintaan Dharna untuk memasukkan empat kabupaten di Papua yakni Keerom, Manokwari, Mimika, Teluk Wondama sebagai daftar penerima dana PPID.

"Bu Nana pernah menjanjikan, kalau proyeknya berakhir, saya akan diberikan sesuatu," kata Sindu. Namun dia tidak menjelaskan sesuatu yang dimaksudnya itu. Sebelumnya dia mengaku mendesak Dharnawati untuk segera membayar commitment fee ke I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), yang juga menjadi tersangka kasus ini.

Menurut Sindu, dengan dibayarnya commitment fee ke Nyoman tersebut, dia akan mendapatkan bagiannya. Dalam hal ini, Sindu berperan mengusulkan Kabupaten Mimika sebagai salah satu daerah penerima PPID. "Karena ada teman saya mengatakan, Mimika daerah transmigrasi, di sana juga layak untuk dibangun," katanya.

Meskipun bukan pegawai Kemennakertrans, dia mengaku bekerja di sana untuk memberikan masukan terkait prosedur pengajuan PPID ke Kementerian Keuangan. Atas jasanya sebagai konsultan, Sindu mengaku mendapatkan bayaran Rp 2-3 juta dari Ali Mudhori.

Sindu juga menyangkal adanya permainan uang dalam menentukan daerah-daerah penerima dana PPID. Menurutnya, penentuan daerah penerima dana PPID tersebut berdasarkan kriteria tertentu. "Berdasarkn ketentuan yang ada, alokasi dana itu didasarkan pada data-data yang ada di daerahnya. jumlah pegawai, indeks kemiskinan relatif, itu data yang tidak bisa diintervensi," ujar Sindu.

Kasus dugaan suap Kemennakertrans ini melibatkan Dharnawati, Nyoman, dan pejabat Kemennakertrans, Dadong Irbarelawan. Ketiga tersangka yang kini menjadi terdakwa itu pernah mengungkapkan peranan Sindu Malik, Ali Mudhori, Iskandar Pasojo (Acos), dan Fauzi dalam kasus ini. Keempat orang itu disebut para tersengka sebagai makelar proyek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com