JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rahman, mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Nunun. Menurut Ina, Miranda Goeltom adalah orang yang patut menjadi tersangka kasus dugaan suap cek pelawat.
"Kita bicara fakta saja karena pada dasarnya kasus ini terkait pemenangan Miranda. Kenapa Ibu (Nunun) sekarang jadi tersangka?" kata Ina di Jakarta, Senin (12/12/2011).
Nunun ditetapkan sebagai tersangka karena membagi-bagikan 480 lembar cek pelawat kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Periode 1999-2004. Pemberian cek pelawat tersebut diduga bertujuan memuluskan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Ina menduga bahwa Nunun hanya menjadi korban dan menjadi bulan-bulanan dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, Ina menegaskan bahwa Nunun tidak akan tutup mulut. "Keterangan Ibu tidak akan diarahkan dan tidak akan mengarahkan. Ibu akan bicara secara fakta sesuai yang dia alami dan dia tahu," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pemeriksaan KPK tidak berhenti pada Nunun. KPK akan mengembangkan pengakuan-pengakuan Nunun di hadapan penyidik, termasuk jika mantan istri Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Adang Darajatun, itu menyebut nama lain yang menurutnya terlibat. "Siapa pun itu, asal ada dua alat bukti yang cukup," kata Johan.
Dia juga berharap Nunun dapat kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik. Dalam kasus ini, Nunun disangka memberikan suap berupa cek pelawat kepada anggota DPR. Sebanyak lebih dari 24 anggota DPR 1999-2006 yang menerima cek pelawat telah divonis bersalah. Beberapa di antara mereka ada yang sudah selesai menjalani masa hukuman. Namun, hingga Nunun tertangkap, pemberi modal pembelian cek pelawat senilai total Rp 24 miliar itu belum terkuak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.