Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nunun: Miranda Harus Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/12/2011, 18:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rahman, mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Nunun. Menurut Ina, Miranda Goeltom adalah orang yang patut menjadi tersangka kasus dugaan suap cek pelawat.

"Kita bicara fakta saja karena pada dasarnya kasus ini terkait pemenangan Miranda. Kenapa Ibu (Nunun) sekarang jadi tersangka?" kata Ina di Jakarta, Senin (12/12/2011).

Nunun ditetapkan sebagai tersangka karena membagi-bagikan 480 lembar cek pelawat kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Periode 1999-2004. Pemberian cek pelawat tersebut diduga bertujuan memuluskan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Ina menduga bahwa Nunun hanya menjadi korban dan menjadi bulan-bulanan dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, Ina menegaskan bahwa Nunun tidak akan tutup mulut. "Keterangan Ibu tidak akan diarahkan dan tidak akan mengarahkan. Ibu akan bicara secara fakta sesuai yang dia alami dan dia tahu," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pemeriksaan KPK tidak berhenti pada Nunun. KPK akan mengembangkan pengakuan-pengakuan Nunun di hadapan penyidik, termasuk jika mantan istri Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Adang Darajatun, itu menyebut nama lain yang menurutnya terlibat. "Siapa pun itu, asal ada dua alat bukti yang cukup," kata Johan.

Dia juga berharap Nunun dapat kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik. Dalam kasus ini, Nunun disangka memberikan suap berupa cek pelawat kepada anggota DPR. Sebanyak lebih dari 24 anggota DPR 1999-2006 yang menerima cek pelawat telah divonis bersalah. Beberapa di antara mereka ada yang sudah selesai menjalani masa hukuman. Namun, hingga Nunun tertangkap, pemberi modal pembelian cek pelawat senilai total Rp 24 miliar itu belum terkuak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com