Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nunun: Miranda Harus Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/12/2011, 18:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rahman, mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Nunun. Menurut Ina, Miranda Goeltom adalah orang yang patut menjadi tersangka kasus dugaan suap cek pelawat.

"Kita bicara fakta saja karena pada dasarnya kasus ini terkait pemenangan Miranda. Kenapa Ibu (Nunun) sekarang jadi tersangka?" kata Ina di Jakarta, Senin (12/12/2011).

Nunun ditetapkan sebagai tersangka karena membagi-bagikan 480 lembar cek pelawat kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Periode 1999-2004. Pemberian cek pelawat tersebut diduga bertujuan memuluskan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Ina menduga bahwa Nunun hanya menjadi korban dan menjadi bulan-bulanan dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, Ina menegaskan bahwa Nunun tidak akan tutup mulut. "Keterangan Ibu tidak akan diarahkan dan tidak akan mengarahkan. Ibu akan bicara secara fakta sesuai yang dia alami dan dia tahu," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pemeriksaan KPK tidak berhenti pada Nunun. KPK akan mengembangkan pengakuan-pengakuan Nunun di hadapan penyidik, termasuk jika mantan istri Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Adang Darajatun, itu menyebut nama lain yang menurutnya terlibat. "Siapa pun itu, asal ada dua alat bukti yang cukup," kata Johan.

Dia juga berharap Nunun dapat kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik. Dalam kasus ini, Nunun disangka memberikan suap berupa cek pelawat kepada anggota DPR. Sebanyak lebih dari 24 anggota DPR 1999-2006 yang menerima cek pelawat telah divonis bersalah. Beberapa di antara mereka ada yang sudah selesai menjalani masa hukuman. Namun, hingga Nunun tertangkap, pemberi modal pembelian cek pelawat senilai total Rp 24 miliar itu belum terkuak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Nasional
    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com