JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan permohonan perpanjangan masa cekal mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Miranda menjadi saksi penting terkait peranan Nunun Nurbaeti dalam kasus dugaan suap cek pelawat.
"Kami masih menunggu dari KPK. Belum ada," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Maryoto saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/12/2011).
KPK mengajukan permohonan pencegahan Miranda pada 26 Oktober 2010. Status cegah Miranda tersebut berlaku selama satu tahun. Artinya, pada 26 Oktober 2011 lalu masa cegah Miranda telah habis.
Dalam kasus dugaan suap cek pelawat ini, Miranda berstatus sebagai saksi. Dia beberapa kali diperiksa KPK. Sementara Nunun, menjadi tersangka kasus cek pelawat sejak Februari tahun ini. Pada 2004, Nunun diduga membagikan cek perjalanan kepada anggota DPR untuk memuluskan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Sebelum penangkapan Nunun ini, para anggota dewan yang menerima cek perjalanan telah disidang dan divonis berasal. Beberapa di antaranya ada yang sudah menyelesaikan masa kurungannya. Namun, sumber dana dalam kasus ini belum terkuak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.