JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah pertanyaan tentang status Miranda Swaray Goeltom terselip di antara awak media saat menghadiri jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (10/12/2011), yang dihadiri empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, usai penangkapan Nunun Nurbaeti. Pertanyaan terkait rekan Nunun itu kapan dijadikan tersangka, ditanyakan kepada Ketua KPK, Busyro Muqqodas, Wakil Ketua KPK, M Jassin, Chandra M Hamzah, dan Bibit Samad Rianto.
Hanya senyum yang diberikan keempatnya kepada awak media. Chandra yang berkenan menjawab itu hanya menyatakan pihaknya fokus terlebih dahulu untuk mengurus penegakan hukum terkait Nunun.
"Kalau pertanyaan itu Pak Johan (Juru Bicara KPK, Johan Budi) saja yang jawab. Saya pikir untuk saat ini kita selesaikan terlebih dahulu yang ada ya," ujar Chandra setengah bercanda.
Para pimpinan KPK ini enggan berkomentar lebih jauh terkait isu dugaan keterlibatan Miranda Swaray Goeltom dalam kasus yang menjerat Nunun bersama 26 anggota DPR RI periode 1999-2004.
Seperti yang diketahui, Nunun diduga menyebarkan cek pelawat 480 lembar senilai Rp 24 miliar untuk para anggota DPR RI saat itu, agar dapat memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Namun, Miranda berkali-kali membantah kabar keterkaitan dirinya dengan kasus suap itu.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu bahkan mencurahkan keluh kesahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Mei lalu. Saat itu, ia bersaksi untuk para politisi partai Golkar yang menjadi terdakwa dalam suap tersebut yaitu Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Briaseran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin.
Miranda mengaku terganggu karena namanya dikait-kaitkan dalam kasus dugaan suap yang menjerat 26 para politisi itu. Di persidangan Miranda juga kembali membantah tidak pernah menjanjikan sesuatu, memberikan sesuatu, atau menyuruh seseorang untuk memberikan sesuatu kepada anggota Dewan terkait pemenangannya sebagai DGS BI.
Selain itu, profesor di bidang ilmu moneter tersebut mengaku dirugikan dengan status cekal yang diterbitkan pemerintah terhadapnya. Pasca-dicekal Miranda tidak dapat menghadiri pertemuan-pertemuan bergengsi yang digelar di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.