Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Nunun Buka Suara?

Kompas.com - 10/12/2011, 20:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Bunyi pepatah tersebut sepertinya tepat untuk menggambarkan nasib Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur Senior BI tahun 2004.

Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun, akhirnya tertangkap di Bangkok, Thailand, setelah buron selama setahun lebih. Berdasarkan catatan Kompas.com, perjalanan Nunun dimulai 23 Februari 2010.

Saat itu, sebelum dicegah ke luar negeri, Nunun yang masih berstatus saksi kasus dugaan suap cek pelawat tersebut bertolak ke Singapura. Ia beralasan bahwa kepergiannya itu untuk berobat.

Sebelum berangkat ke Singapura, Nunun berkali-kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, berkali-kali itu pula Nunun mangkir dengan alasan sakit.

Tercatat, Nunun hanya satu kali memenuhi panggilan KPK. Pada 13 April 2010, pihak keluarganya, dengan membawa dokter pribadi Nunun, Andreas Harry, mengumumkan kepada publik soal sakit Nunun. Selanjutnya, dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Andreas menyatakan, Nunun menderita penyakit lupa berat atau amnesia yang mengarah ke alzheimer.

"Ini penyakit yang tidak mudah disembuhkan," kata Andreas.

Hari berganti hari, bulan berganti bulan, Nunun tidak juga kembali. Status Nunun pun masih sebagai saksi. Sampai akhirnya, pada 23 Mei 2011, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengumumkan penetapan Nunun sebagai tersangka di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

Nunun disangka memberikan sejumlah cek perjalanan kepada lebih dari 30 anggota DPR periode 1999-2004. Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, sebenarnya KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak Februari 2011, atau setahun setelah dia bertolak ke Singapura. Sejak itu, KPK semakin gencar mengejar Nunun.

Pada 1 April 2011, KPK memperpanjang masa pencegahan Nunun. Kemudian, untuk mempersempit ruang gerak buronan lihai itu, pada 26 Mei 2011, KPK mengajukan pencabutan paspor Nunun yang masih berlaku hingga 11 November 2014 tersebut kepada pihak imigrasi.

Menindaklanjuti permintaan KPK, pihak imigrasi lalu menyebarkan surat pemberitahuan tidak berlakunya paspor Nunun itu ke sejumlah negara. (Baca: Paspor Dicabut, Bagaimana Nunun "Berkelana"?)

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com