JAKARTA, KOMPAS.com — Institusi-institusi penegakan hukum secara formal akan menyepakati perlunya perlindungan justice collaborator (pelaku yang bekerja sama). Rencananya, surat keputusan bersama ini ditandatangani pada 14 Desember 2011.
Menurut anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, perlindungan untuk justice collaborator saat ini sudah ada pada surat edaran Ketua Mahkamah Agung.
"Mudah-mudahan tanggal 14 ini bisa ditandatangani surat keputusan bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menkum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Polri, serta pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang perlindungan justice collaborator," tutur Mas Achmad, Sabtu (10/12/2011) di Jakarta.
Pada 14 Desember 2011 akan diselenggarakan pertemuan terkait dua tahun upaya pemberantasan mafia hukum di Istana Bogor. Acara ini diharapkan dihadiri Wakil Presiden Boediono dan pimpinan lembaga penegak hukum.
Diharapkan pula semua pemangku utama penegak hukum ini dapat duduk bersama dan merumuskan peta jalur pemberantasan korupsi dan mafia hukum. Perumusan ini harus benar-benar dapat mengantisipasi penyimpangan di lima wilayah rawan korupsi yang semuanya terdiri atas unsur politik. Kelima wilayah rawan korupsi itu adalah DPR, penegakan hukum, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta pengaturan perizinan, terutama perizinan eksploitasi sumber daya alam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.