Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Lanjutkan Pengetatan Remisi Koruptor

Kompas.com - 09/12/2011, 14:53 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin harus mempertahankan kebijakannya memperketat pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana kasus korusi dan terorisme. Pasalnya, kebijakan itu dinilai untuk kepentingan yang lebih besar.

"Itu harus tetap dijalankan karena ini tuntutan publik. Hukum bisa diabaikan demi kepentingan publik yang luas," kata Adnan Topan Husodo Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch seusai diskusi di gedung Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta, Jumat (9/12/2011).

Adnan dimintai tanggapan pertentangan para anggota Komisi III DPR terhadap kebijakan Kemenkumham yang merugikan para koruptor. Sebagian anggota Komisi III tengah menggalang dukungan untuk menggunakan hak interpelasi atau hak meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai kebijakan itu.

Adnan menilai, para anggota Komisi III hanya mencari-cari alasan hingga mengkaitkan ke masalah teknis untuk memperjuangkan kepentingan partai. Padahal, ucapnya, Komisi III kerap diam terhadap kebijakan pemerintah yang melanggar peraturan.

"Ada hukum, ada keadilan. Sekarang apakah kita hanya berhenti pada hukum dalam teks saja atau kita beranjak pada hukum yang memberikan keadilan. Kalau kita bicara undang-undang, semua memang produk rezim penguasa yang tidak bisa diharapkan untuk upaya pemberantasan korupsi yang efektif. Persoalannya, kita terjebak pada persoalan teknis," kata dia.

"Kalau bicara hukum, pertanyaannya apakah Komisi III mau merubah undang-undang yang berhubungan dengan itu (pemberian remisi)? Kan enggak mau. Mereka tetap pada posisi harus ada remisi," tambah Adnan.

Ke depannya, lanjut Adnan, bukan hanya dengan kebijakan Kemenkumham untuk membuat jera para koruptor. KPK juga harus membantu dengan menuntut maksimal para terdakwa. "Misalnya (ancaman) maksimal 12 tahun. Yah dituntut 12 tahun," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com