Dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/12), Nazaruddin kembali menyebut nama sejumlah petinggi Partai Demokrat turut terlibat dalam kasus yang didakwakan kepadanya. Mereka antara lain Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Mirwan Amir, dan anggota DPR, Angelina Sondakh.
”Ya, pasti itu akan menjadi perhatian penyidik. Itu, kan, baru disebutkannya. Pasti nanti didalami,” kata Haryono Umar, Wakil Ketua KPK, Kamis.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, keterangan Nazaruddin harus didukung dengan alat bukti. KPK juga kemungkinan bakal menghadirkan Angelina sebagai saksi dalam persidangan Nazaruddin.
Terkait kasus Hambalang, Johan menyatakan, KPK masih menyelidikinya. Menurut dia, sejumlah orang telah dimintai keterangan terkait kasus ini. ”Pengakuan-pengakuan Nazaruddin, kan, ada kaitannya dengan Hambalang,” ujarnya.
Nazaruddin dalam eksepsinya mengatakan, ia melapor ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait proyek wisma atlet saat diundang ke Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, 23 Mei 2011. Nazaruddin menyebutkan keterlibatan Anas, Andi Mallarangeng, dan Angelina. Nazaruddin juga menyebut
aliran dana dari Andi Mallarangeng dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam ke Angelina sebesar Rp 9 miliar (Kompas, 8/12).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus ini kepada proses hukum yang tengah berjalan. Julian menolak spekulasi yang menyebutkan Presiden menutup-nutupi kasus wisma atlet yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat. ”Presiden tak pernah menutupi suatu hal terkait hukum,” kata Julian.
Kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, KPK harus menyelidiki anggota partai politik yang diduga terlibat dalam kasus wisma atlet. ”Ada alasan untuk mengarahkan penyelidikan kepada anggota partai politik,” katanya.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Ibnu Tricahyo, majelis hakim sidang terdakwa Nazaruddin harus lebih aktif lagi dan berani mengembangkan fakta yang terungkap di persidangan.
”Kalau hakim memiliki kepedulian memberantas korupsi, jangan terpaku surat dakwaan jaksa, tetapi harus lebih aktif dan berani mengembangkan fakta-fakta baru yang muncul di persidangan,” katanya.