Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PLN Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kompas.com - 07/12/2011, 18:03 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Eddie Widiono Suwondho dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.

"Kami menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan Edhie Widiono Suwondho sah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana diancam dalam dakwaan subsider, bersalah melanggar Pasal (2) ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Muhibuddin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Menurut jaksa, Eddie terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang 2004-2006. Dia dianggap terbukti melakukan penunjukan langsung terhadap General Manager PLN Disjaya Tangerang Fahmi Mochtar untuk menunjuk PT Netway sebagai pelaksana proyek tersebut.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan penyimpangan-penyimpangan, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek tersebut. Dan perbuatan terdakwa melanggar Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, setelah ditunjuk oleh Eddie, Fahmi bersama Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani kemudian menandatangani kontrak perjanjian kerja sama. Atas kontrak yang ditandatangani tersebut, akhirnya PT Netway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar.

Menurut jaksa, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 46,18 miliar karena berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut seharusnya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar.

Adapun hal-hal yang memberatkan Eddie, perbuatannya itu dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta tidak mencerminkan panutan dan teladan kepada bawahannya dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara yang meringankan, Eddie belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. Atas tuntutan tersebut, Eddie akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan pada Rabu (14/12/2011) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com