JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyatakan, komisinya menjadi semacam tempat perlindungan bagi anggota dewan yang bermasalah dengan hukum, seperti tersangkut dalam kasus korupsi.
Menurut Azis, banyak anggota DPR yang dipanggil menjadi saksi dalam perkara hukum tiba-tiba pindah ke Komisi III. Dalam sebuah diskusi tentang "Revisi Undang-Undang (UU) KPK" di Jakarta Media Centre, Rabu (30/11/2011), Azis menyebutkan, Komisi III banyak mendapat limpahan anggota komisi lain yang sedang menjalani proses hukum.
"Seminggu setelah dia dipanggil menjadi saksi, biasanya dia pindah ke Komisi III. Banyak juga yang pindah ke Komisi III minta perlindungan," kata Azis.
Menurut Azis, yang dia heran setelah itu, penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan KPK tak mau lagi memanggil anggota DPR yang sebelumnya menjadi saksi satu perkara hukum, tetapi telah menjadi anggota Komisi III.
"Saya juga bertanya-tanya, kenapa kejaksaan atau KPK tak lagi memanggil mereka," kata Azis.
Azis mengatakan, mereka yang pindah ke Komisi III DPR karena bermasalah secara hukum biasanya dari fraksi lain di luar Fraksi Partai Golkar. "Kalau dari Golkar saya jamin tidak ada. Fraksi lain bukan tanggung jawab saya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.