Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Pahami Persoalan Riil Guru

Kompas.com - 29/11/2011, 17:46 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X DPR RI asal Fraksi PKS Rohmani, mengatakan, surat keputusan bersama lima menteri tentang pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah provinsi dan pusat adalah hal yang sia-sia. Ia menilai, SKB tersebut tidak akan efektif untuk menyelesaikan persoalan distribusi guru dan peningkatan mutu pendidikan.

Surat keputusan bersama (SKB) lima menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan menarik pengelolaan guru dari daerah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kemdikbud.

"SKB ini Ini bukan langkah yang tepat. Saya melihat SKB ini akan sama nasibnya dengan SKB yang ada sebelumnya. Tidak bisa berfungsi untuk mengatasi persoalan yang ada,” kata Rohmani, Selasa (29/11/2011), di Jakarta.

Ia juga menilai, SKB lima menteri ini hanya akan menjadi sebuah dokumen tanpa memberikan efek positif terhadap perbaikan persoalan guru terutama persoalan distribusinya. Menurutnya, solusi lewat SKB lima menteri ini telah meloncat jauh karena pemerintah belum melihat persoalan guru secara jernih. Seharusnya, kata dia, pemerintah terlebih dahulu harus melakukan pemetaan terkait persoalan distribusi guru.

"Saya khawatir, pemerintah pusat pun tidak memiliki data yang valid tentang distribusi guru, terutama distribusi guru berdasarkan mata pelajaran," ujarnya.
  
Seharusnya, lanjut Rohmani, pemerintah melakukan pendalaman persoalan mengenai tata kelola guru. Mulai dari proses rekrutmen, pembinaan, peningkatan mutu, penyebaran, pengelolaan sebagai pegawai negeri sipil, dan persolan kesejahteraan. Jika persoalan-persoalan tersebut sudah didalami, barulah dapat ditentukan berbagai alternatif solusinya.

Menurutnya, SKB lima menteri jangan dijadikan sebagai opsi utama karena bisa saja guru tetap dikelola daerah, tetapi ada kebijakan tertentu untuk mengatasi berbagai persoalan mengenai guru.

"Selama masih ada Undang-Undang (UU) tentang Otonomi Daerah, SKB lima menteri ini tidak bisa berjalan. Hingga hari ini, dalam UU tersebut secara sah dan jelas disebutkan guru dikelola oleh daerah," kata Rohmani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com