JAKARTA, KOMPAS.com — Sepanjang tahun 1998 hingga 2011 ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat terdapat 400.939 kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan.
Dari jumlah itu, 93.960 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual, dengan perkosaan menempati jumlah terbanyak, 4.845 kasus.
Komnas Perempuan mencatat, dari 93.960 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, hanya 8.784 kasus yang datanya terpilah. Sisanya adalah gabungan dari kasus perkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual.
Sementara dari 8.784 kasus kekerasan seksual yang datanya telah terpilah, perkosaan menempati urutan pertama (4.845), berikutnya perdagangan perempuan untuk tujuan seksual (1.359), pelecehan seksual (1.049), dan penyiksaan seksual (672).
Sisanya antara lain berupa eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga pemaksaan perkawinan.
Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, di Jakarta, Kamis (24/11/2011), sistem hukum Indonesia saat ini masih belum memberikan akses yang cukup bagi perempuan korban perkosaan.
Dia mencontohkan, di KUHP perkosaan hanya diadopsi sebagai bentuk penetrasi alat kelamin laki-laki ke perempuan dan bukti-bukti kekerasan fisik akibat penetrasi tersebut.
"Padahal, pengalaman korban menunjukkan perkosaan bisa juga dilakukan dengan jari, benda tumpul, atau benda lainnya," kata Andy.
Selain itu, kultur hukum di Indonesia juga masih menghambat korban perkosaan dalam mendapatkan akses keadilan dan hukum.
"Banyak penyelenggara hukum mengadopsi cara pandang masyarakat tentang moralitas dan kekerasan seksual. Akibatnya, penyikapan terhadap kasus tidak menunjukkan empati pada perempuan korban, bahkan cenderung ikut menyalahkan korban," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.