Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulitnya Mengubah Tabiat Jaksa

Kompas.com - 23/11/2011, 13:06 WIB
M Fajar Marta

Penulis

oleh M Fajar Marta

Awal November 2011, pegawai kejaksaan Republik Indonesia yang terdiri dari jaksa dan pegawai tata usaha yang total jumlahnya mencapai 21.000 orang di seluruh Indonesia, bersuka cita karena mendapat rezeki berlipat-lipat.

Remunerasi atau tunjangan kinerja yang telah ditunggu-tunggu sejak awal tahun akhirnya cair. Rezeki yang diterima pegawai kejaksaan berlipat-lipat karena uang remunerasi selama sembilan bulan sejak Januari 2011 diberikan secara rapel.

Pendek kata, pegawai-pegawai kejaksaan pada bulan ini bisa dikatakan kelebihan duit. Total uang remunerasi yang digelontorkan Kementerian Keuangan untuk kejaksaan selama sembilan bulan pertama 2011 mencapai Rp 609,5 miliar. Remunerasi yang diterima pegawai kejaksaan berbeda-beda tergantung kelasnya (grade).

Pegawai kejaksaan dibagi dalam 18 grade, dengan grade terkecil mendapat remunerasi Rp 1,6 juta per bulan, dan grade terbesar mencapai Rp 25 juta per bulan. Grade jaksa dan pegawai tata usaha berbeda. Begitu pula grade antara jaksa yang bertugas di pembinaan dengan jaksa operasional di bidang pidana khusus.

Sebagai gambaran, seorang kepala biro memiliki grade 13 dengan nilai remunerasi sekitar Rp 6 juta per bulan. Artinya, seorang kepala biro akan menerima rapelan remunerasi sebesar Rp 45 juta pada awal November 2011.

Pendapatan ini belum menghitung gaji pokok dan tunjangan yang juga diterimanya pada bulan tersebut. Remunerasi terbesar tentu saja diterima Wakil Jaksa Agung sebagai pegawai negeri sipil dengan grade tertinggi di Kejaksaan. Jaksa Agung bukan lagi PNS karena merupakan jabatan politis yang selevel dengan menteri.

"Harapan kami tentu saja remunerasi akan menjadi cambuk bagi seluruh warga kejaksaan untuk mengoptimalkan kinerjanya termasuk peningkatan disiplin. Selain itu harapan kita tentu dapat menekan seminimal mungkin terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat Kejaksaan mengingat salah satu faktor terjadinya penyimpangan adalah karena masih minimnya tingkat kesejahteraan pegawai," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono beberapa waktu lalu.

Masyarakat pun berharap, setelah mendapat remunerasi, tidak ada lagi jaksa yang memeras, menerima suap atau menjadikan tersangka sebagai mesin 'ATM'. Kasus menyimpang yang dilakukan Jaksa Urip Tri Gunawan, jaksa Cirus Sinaga, dan jaksa Dwi Seno Widjanarko biarlah menjadi masa lalu yang tidak akan terulang setelah adanya remunerasi.

Pemberian remunerasi dan kaitannya dengan perbaikan metal dan tabiat jaksa kembali didengungkan Jaksa Agung Basrief Arief pada rapat kerja tahunan kejaksaan di kawasan Puncak, Bogor dua minggu lalu. Jaksa Agung meminta para pimpinan jaksa di daerah meningkatkan peran dan fungsinya melakukan pengawasan baik fungsional maupun pegawasan melekat (waskat).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com